Petugas dan warga mengevakuasi korban seorang anak perempuan
berinisial SNN (11) yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tragis di
Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis
(16/4/2026) sore. (Foto: dik/Perspectives).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Tragedi memilukan kembali terjadi di jalur tengkorak
Nasional Denpasar–Gilimanuk. Seorang anak perempuan berinisial SNN (11)
mengembuskan napas terakhir setelah mengalami kecelakaan tragis di Banjar
Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kamis (16/4/2026) sore.
Korban yang saat itu dibonceng rekannya, KM (14), diduga
tewas setelah terjatuh dan terlindas roda truk saat mencoba mendahului dari
sisi kiri. Ironisnya, kedua remaja asal Kecamatan Melaya ini diketahui
berkendara tanpa menggunakan helm pelindung.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri
Setiawan, insiden yang terjadi sekitar pukul 16.10 Wita ini bermula saat sepeda
motor Honda Scoopy yang ditumpangi korban melaju dari arah barat (Gilimanuk)
menuju timur (Denpasar).
Setibanya di lokasi, pengendara motor berusaha menyalip
truk Hino dari sisi kiri. Namun, langkah tersebut menjadi bumerang karena
adanya truk lain yang sedang parkir di bahu jalan.
"Kondisi tersebut diduga membuat ruang gerak sempit,
hingga penumpang terjatuh ke kanan dan terlindas roda belakang kiri truk,"
jelas Iptu Aldri.
Saksi mata di lokasi, Rama, menyebutkan bahwa dirinya
melihat rekaman CCTV dari warung miliknya. Dalam rekaman tersebut, terlihat
jelas detik-detik motor menyalip sebelum korban terlempar ke badan jalan.
Truk yang terlibat, dikemudikan oleh MGH (23) asal
Sidoarjo, sempat melanjutkan perjalanan sebelum akhirnya berhasil diamankan
polisi sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian.
Akibat benturan keras, SNN mengalami cedera parah pada
bagian kepala dan luka robek pada kaki kanan. Meski sempat dilarikan ke RSU
Negara, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di TKP.
Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian memberikan
peringatan keras kepada para orang tua, untuk melarang keras mengizinkan anak
di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Jalur Denpasar–Gilimanuk memiliki arus lalu lintas yang
sangat padat dan berisiko tinggi bagi pengendara yang belum cukup umur. "Penggunaan
helm adalah kewajiban mutlak tanpa memandang jarak tempuh," tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satlantas Polres
Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. (dik)
