JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.
Malahayati
menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi
permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program
pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam
publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten
Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin
dan terdaftar di OJK.
Salah satu yang
ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang
dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Malahayati menjanjikan
akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta
imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Berdasarkan
hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki
izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang
tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi RI/BKPM.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan
Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran
akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan
dipenuhinya perizinan terkait. Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah
tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut
tidak ditaati.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar
senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online
dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media
penawarannya.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran
investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat
melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK
157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan
transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening
pelaku secara cepat. (lan/ojk)
