Perspectives News

Transportasi IBTK 2026: Gubernur Koster Siapkan Shuttle Listrik Gratis


Gubernur Koster saat memaparkan kebijakan sistem transportasi selama IBTK 2026 di Pura Agung Besakih. Foto: Hms. Prov. Bali. 


KARANGASEM, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Provinsi Bali melakukan penataan besar-besaran pada sistem transportasi selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di Pura Agung Besakih. Langkah ini diambil untuk menciptakan alur pergerakan pemedek yang lebih tertib, modern, dan terintegrasi guna menghindari kemacetan parah di kawasan suci tersebut.

​Gubernur Bali Wayan Koster, dalam rapat koordinasi di Wyata Graha Besakih menegaskan bahwa pengelolaan transportasi adalah kunci utama kelancaran upacara. Ia menargetkan sistem baru ini mampu mereduksi kepadatan massa secara signifikan.

​"Target kita tidak harus sempurna 100 persen, namun jika mampu mengurangi penumpukan 60 hingga 70 persen, itu sudah pencapaian yang sangat baik," ujar Koster.

Rekayasa Lalu Lintas dan Parkir Terpusat dilaksanakan secara sistematis, Sistem transportasi disusun dengan konsep terpadu Satu pintu masuk dan satu pintu keluar, penyiapan areal parkir dengan kapasitas mencapai ±2.267 kendaraan, serta Area khusus bus di luar kawasan utama yakni areal parkir Kedungdung. Sementara itu, parkir di dalam kawasan dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu guna menghindari kemacetan.

​Sebagai solusi mobilitas ramah lingkungan, Pemprov Bali menyiagakan 10 unit shuttle kendaraan listrik yang beroperasi dari area Manik Mas menuju Bencingah. Layanan ini tersedia 24 jam dengan intensitas penuh pada siang hari dan penyesuaian pada malam hari.

​Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh layanan shuttle ini gratis bagi masyarakat. Layanan prioritas juga disiapkan untuk: Sulinggih, Lansia, serta Kelompok rentan

“Semua layanan ini gratis. Kita ingin masyarakat nyaman tanpa terbebani,” ujar Koster.

​Untuk memperkuat transportasi lokal, sebanyak 300 ojek resmi dilibatkan dalam operasional IBTK 2026. Guna menjamin keamanan dan kenyamanan pemedek, para pengemudi ojek wajib mengikuti aturan ketat, Seragam khusus; Titik naik-turun terpusat; serta Tarif resmi Rp10.000. Ojek tanpa atribut dan tarif lebih dari penetapan akan dianggap ilegal dan ditertibkan.

Dengan sistem transportasi yang lebih tertata, dukungan digitalisasi, serta pengendalian pedagang, IBTK 2026 diharapkan menjadi model pengelolaan kegiatan keagamaan berskala besar yang modern dan tertib.

“Transportasi ini kuncinya. Kalau ini tertib, semua akan lancar,” tutup Wayan Koster. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama