Serangkaian kick-off BALIGIVATION 2026, KPw BI Bali gelar sarasehan KUPVA BB, Selasa (28/4/2026). (Foto: BI))
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Sebagai tindak lanjut
atas peluncuran Program Sinergi Penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta
Asing Bukan Bank (KUPVA BB) Tidak Berizin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada
rangkaian kick-off BALIGIVATION 2026, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali
melaksanakan Sarasehan KUPVA BB pada Selasa, 28 April 2026.
Sarasehan KUPVA BB ini bertujuan untuk menyamakan persepsi
terhadap visi penguatan pariwisata Bali yang berkualitas, dan wujud nyata
sinergi penataan industri KUPVA BB di Bali yang memiliki peran penting bagi
perekonomian Bali.
Kegiatan sarasehan dihadiri oleh lebih dari 140 pengurus
KUPVA BB di Bali, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Bali,
termasuk Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian, Dinas Perdagangan, Dinas
Pemajuan Masyarakat Adat, Dinas Pariwisata, Biro Hukum, Majelis Desa Adat,
perwakilan Desa Adat Sanur, Desa Adat Legian, Desa Adat Kuta, Desa Adat
Seminyak, pengurus APVA Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali.
Sarasehan ini mengangkat tema “Penguatan Integritas Industri
KUPVA BB melalui Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Mitigasi Risiko
Keuangan”, yang kemudian dibahas dalam diskusi mengenai tantangan pengelolan
KUPVA BB di Bali, penguatan penerapan prinsip Anti Pencucian Uang (APU),
Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi
Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM), serta upaya sinergi pencegahan dan penanganan
terhadap praktik money changer ilegal.
Dalam diskusi, Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank
Indonesia Provinsi Bali - Henry Nosih Saturwa, mengulas peran strategis KUPVA
BB di Bali bagi sektor pariwisata dan perekonomian saat ini, sekaligus berbagai
tantangan dalam pengawasan industri KUPVA BB, salah satunya yaitu maraknya
kehadiran money changer ilegal.
“Sinergi erat antara Bank Indonesia, pemerintah daerah,
Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA), desa adat, dan Aparat Penegak Hukum
(APH) diharapkan mampu menjadi solusi dalam penataan industri KUPVA BB yang
berkualitas,“ jelas Henry.
Sejalan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Bidang Pelaporan
dan Pengawasan Kepatuhan (PPATK) - Rizki Hendrawan menyampaikan pentingnya
kewajiban penerapan program APU-PPTPPPSPM bagi KUPVA BB.
Hal ini karena KUPVA BB di Bali menjadi sektor yang rawan
bagi aktivitas keuangan ilegal, seperti penukaran uang tunai hasil kejahatan
serta upaya menyamarkan asal-usul dana melalui serangkaian transaksi yang
kompleks.
Pada kesempatan tersebut, Panit 2 Unit 3 Subdit II
Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali - Gede Ari Suryawan menjelaskan tugas dan
peran kepolisian dalam menangani money changer ilegal.
“Penegakan hukum dapat dilakukan bagi kegiatan usaha
penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia, dan dapat dipidana
dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),“ pungkas Ari.
Sinergi antara Bank Indonesia, Pemerintah Daerah, APVA Bali,
dan Aparat Penegak Hukum semakin diperkuat, termasuk dengan merangkul unsur
masyarakat adat untuk menertibkan praktek KUPVA BB tidak berizin.
Sinergi ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur Bali yang
memberikan kewenangan kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk menangani
KUPVA BB tidak berizin atau money changer ilegal.
Masyarakat dan wisatawan juga senantiasa diimbau untuk
selalu melakukan penukaran valuta asing pada KUPVA BB yang berizin dengan
ciri-ciri antara lain memiliki sertifikat resmi dari Bank Indonesia, memiliki
nama perusahaan yang jelas dan terdaftar di Bank Indonesia, serta memasang logo
KUPVA BB berizin yang dilengkapi dengan QR code, untuk menghindari potensi
risiko bertransaksi pada money changer ilegal.
Melalui penguatan sinergi, industri KUPVA BB di Bali
diharapkan semakin sehat, berintegritas, dan berdaya saing, sehingga mampu
mendukung pariwisata berkualitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang
lebih kuat dan berkelanjutan. (lan/bi)
