Petugas mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan terduga pelaku penganiayaan berinisial AM (35), WNA asal London, Britania Raya, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana pada Selasa malam (5/5/2026). (Foto: Polres Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pelarian AM (35),
seorang Warga Negara Asing (WNA) asal London, Britania Raya, berakhir di tangan
kepolisian Jembrana.
Terduga pelaku penganiayaan berat di wilayah hukum Polres
Buleleng ini berhasil diamankan saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan
Gilimanuk pada Selasa malam (5/5/2026).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung
Arjana Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi cepat
setelah menerima permintaan bantuan (Taruna Service) dari Polres Buleleng.
"Kami langsung memperketat pemeriksaan di pintu keluar
masuk pelabuhan setelah menerima informasi. Hasilnya, sekitar pukul 23.37 WITA,
terduga pelaku berhasil kami amankan di depan Ruko Manuver Gilimanuk,"
ujar AKBP Arya Agung, Rabu (6/5/2026).
Petugas menghentikan sebuah mobil yang dicurigai mengangkut
pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti
yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, antara lain, dua
bilah pisau (senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban),satu
unit kendaraan roda empat dan dokumen perjalanan dan telepon genggam milik
pelaku.
Berdasarkan laporan awal, AM diduga melakukan penganiayaan
menggunakan senjata tajam di Buleleng yang menyebabkan jatuhnya korban luka.
Mengingat lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di
Buleleng, pihak Polsek Gilimanuk telah menyerahkan pelaku ke Polres Buleleng
pada Rabu dini hari (6/5/2026).
"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami
serahkan ke Polres Buleleng dalam keadaan lengkap untuk proses hukum lebih
lanjut," tutup AKBP Arya Agung.
Langkah responsif ini menjadi bukti nyata soliditas jajaran
Polda Bali dalam menindak tegas pelaku kriminal lintas wilayah, termasuk warga
asing yang melanggar hukum di Indonesia. (dik)
