Perspectives News

Buron di Buleleng, WNA London Diciduk di Gilimanuk

 


Petugas mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan terduga pelaku penganiayaan berinisial AM (35), WNA asal London, Britania Raya, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana pada Selasa malam (5/5/2026).  (Foto: Polres Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pelarian AM (35), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal London, Britania Raya, berakhir di tangan kepolisian Jembrana.

Terduga pelaku penganiayaan berat di wilayah hukum Polres Buleleng ini berhasil diamankan saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa malam (5/5/2026).

​Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung Arjana Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi cepat setelah menerima permintaan bantuan (Taruna Service) dari Polres Buleleng.

​"Kami langsung memperketat pemeriksaan di pintu keluar masuk pelabuhan setelah menerima informasi. Hasilnya, sekitar pukul 23.37 WITA, terduga pelaku berhasil kami amankan di depan Ruko Manuver Gilimanuk," ujar AKBP Arya Agung, Rabu (6/5/2026).

​Petugas menghentikan sebuah mobil yang dicurigai mengangkut pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, antara lain, ​dua bilah pisau (senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban),​satu unit kendaraan roda empat dan dokumen perjalanan dan telepon genggam milik pelaku.

​Berdasarkan laporan awal, AM diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Buleleng yang menyebabkan jatuhnya korban luka.

Mengingat lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di Buleleng, pihak Polsek Gilimanuk telah menyerahkan pelaku ke Polres Buleleng pada Rabu dini hari (6/5/2026).

​"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Buleleng dalam keadaan lengkap untuk proses hukum lebih lanjut," tutup AKBP Arya Agung.

​Langkah responsif ini menjadi bukti nyata soliditas jajaran Polda Bali dalam menindak tegas pelaku kriminal lintas wilayah, termasuk warga asing yang melanggar hukum di Indonesia. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama