Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, memimpin langsung sidak ke lokasi pembangunan gedung yang diduga mencaplok Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin (11/5/2026). (Foto: DPRD Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Langkah tegas diambil jajaran
legislatif Kabupaten Jembrana dalam mengawal kelestarian lahan produktif.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, memimpin langsung
inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gedung yang diduga mencaplok
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin
(11/5/2026).
Kedatangan rombongan dewan sempat terhambat lantaran lokasi
bangunan ditemukan dalam kondisi tertutup rapat dan dipagari keliling. Tanpa
ada pemilik yang bisa ditemui di tempat, suasana pembangunan di tengah hamparan
hijau tersebut terkesan misterius dan tertutup dari pengawasan publik.
"Kami menerima informasi adanya pembangunan yang diduga
berdiri di kawasan LSD. Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan
tidak menabrak ketentuan perlindungan lahan pangan," tegas Sri Sutharmi,
Selasa (12/5/2026).
Meski Camat Pekutatan, I Wayan Yudana menyatakan bahwa
bangunan tersebut telah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
pihak legislatif tidak serta-merta percaya.
Sri Sutharmi menginstruksikan Komisi III untuk segera
membedah legalitas tersebut melalui koordinasi lintas sektoral.
Pihaknya meminta mencocokkan nomor SK-PBG yang ada dengan
basis data dinas terkait. Memastikan izin yang terbit tidak melanggar UU No. 41
Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ia juga akan segera menggelar rapat memanggil Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan klarifikasi
transparan.
"Kami tidak main-main dengan alih fungsi lahan. Komisi
III akan segera berkoordinasi dengan Komisi II dan perangkat daerah untuk
memastikan apakah izin yang keluar sudah sesuai dengan regulasi perlindungan
LSD," tambah Ketua Komisi III, I Dewa Putu Merta Yasa.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi para pengembang di
Jembrana agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dan regulasi ketat mengenai
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi menjaga ketahanan pangan daerah.
Hasil dari pendalaman ini nantinya akan menentukan apakah
pembangunan di Desa Pulukan tersebut dapat dilanjutkan atau justru harus
dihentikan demi hukum. (dik)
