Perspectives News

DPRD Jembrana Sidak Gedung Misterius di Sawah yang Dilindungi

 


Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, memimpin langsung sidak ke lokasi pembangunan gedung yang diduga mencaplok Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin (11/5/2026). (Foto: DPRD Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Langkah tegas diambil jajaran legislatif Kabupaten Jembrana dalam mengawal kelestarian lahan produktif.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gedung yang diduga mencaplok Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin (11/5/2026).

Kedatangan rombongan dewan sempat terhambat lantaran lokasi bangunan ditemukan dalam kondisi tertutup rapat dan dipagari keliling. Tanpa ada pemilik yang bisa ditemui di tempat, suasana pembangunan di tengah hamparan hijau tersebut terkesan misterius dan tertutup dari pengawasan publik.

"Kami menerima informasi adanya pembangunan yang diduga berdiri di kawasan LSD. Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak menabrak ketentuan perlindungan lahan pangan," tegas Sri Sutharmi, Selasa (12/5/2026).

Meski Camat Pekutatan, I Wayan Yudana menyatakan bahwa bangunan tersebut telah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak legislatif tidak serta-merta percaya.

Sri Sutharmi menginstruksikan Komisi III untuk segera membedah legalitas tersebut melalui koordinasi lintas sektoral.

Pihaknya meminta mencocokkan nomor SK-PBG yang ada dengan basis data dinas terkait. Memastikan izin yang terbit tidak melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ia juga akan segera menggelar rapat memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan klarifikasi transparan.

"Kami tidak main-main dengan alih fungsi lahan. Komisi III akan segera berkoordinasi dengan Komisi II dan perangkat daerah untuk memastikan apakah izin yang keluar sudah sesuai dengan regulasi perlindungan LSD," tambah Ketua Komisi III, I Dewa Putu Merta Yasa.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi para pengembang di Jembrana agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dan regulasi ketat mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi menjaga ketahanan pangan daerah.

Hasil dari pendalaman ini nantinya akan menentukan apakah pembangunan di Desa Pulukan tersebut dapat dilanjutkan atau justru harus dihentikan demi hukum. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama