Gubernur Koster menerima kunjungan kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (7/5). (Foto:Hums.Prov.Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menyampaikan masukan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam pertemuan bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Kunjungan kerja ini berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (7/5).
RUU ini merupakan inisiatif yang telah bergulir selama 20 tahun namun terus mengalami hambatan dalam penyelesaiannya. Menanggapi hal tersebut, Wayan Koster menyatakan dukungan penuhnya agar pembahasan RUU ini segera dituntaskan. Ia menilai regulasi tersebut sangat krusial sebagai payung hukum untuk mengakui, melindungi, sekaligus memberdayakan masyarakat adat di seluruh pelosok Indonesia.
“RUU ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat secara nasional,” tegas Koster.
Dalam pemaparannya, Koster menyoroti bahwa Bali telah lebih dulu memperkuat posisi desa adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Perda tersebut secara spesifik mengatur kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa adat sebagai benteng pelestarian budaya.
"Desa adat di Bali adalah warisan turun-temurun sejak awal Masehi. Saat ini, kami memiliki 1.500 Desa Adat yang berperan aktif menjaga adat-istiadat, seni, budaya, hingga kearifan lokal melalui tatanan kehidupan masyarakat Bali," jelasnya.
Selain memberikan dukungan, Koster mengusulkan perubahan nama draf dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, istilah "Masyarakat Adat" memiliki cakupan yang lebih generik dan luas dibandingkan "Masyarakat Hukum Adat" yang cenderung bersifat konstitutif.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa RUU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan sesuai arahan pimpinan DPR RI.
“Kami optimis RUU Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan pada tahun 2026 ini. Target kami adalah menjadikannya dasar hukum yang kuat untuk menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya,” pungkas Ahmad Iman Sukri.
Selain mendengarkan pandangan Gubernur, Baleg DPR RI juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan di Bali, mulai dari akademisi, tokoh adat, hingga para Bendesa (ketua adat) dari kabupaten/kota se-Bali. (*)