Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Wamen Pertanian, Sudaryono menjadi pembicara kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL), di Universitas Negeri Surakarta, Jateng, Jumat (8/5/2026). (Foto: ATR/BPN)
SURAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Wakil
Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara kegiatan Kopdar Nusantara Young
Leaders (NYL), di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026).
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan pandangannya sebagai
Menteri ATR/Kepala BPN terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat
adat di Indonesia.
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang
terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah
ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.
Melihat hal ini, Menteri Nusron menjelaskan, bagi tanah HGU
yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan
dengan pemegang hak adat.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat.
Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar
terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Dalam acara Kopdar NYL yang diikuti oleh ratusan mahasiswa
ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah
persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat.
Salah satunya berkaitan dengan batas-batas wilayah adat yang
belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah wilayah dinilai belum lengkap
dan belum kompak.
Menteri Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat
kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim
kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga
keberlangsungan hak adat.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan
masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama
lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan
proses pengakuan hak ulayat, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat
hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum
terhadap tanah adat.
“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah
tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia
harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron. (AR/CK)
