Suasana pelaksanaan apel peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Halaman Kantor Gubernur Bali pada Rabu (20/ 5). (Foto:Hms.Prov.Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Provinsi Bali menggelar apel peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Halaman Kantor Gubernur Bali pada Rabu (20/5). Apel khidmat ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, serta diikuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sambutan itu menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum krusial untuk terus merawat semangat persatuan dan kemandirian bangsa di tengah tantangan zaman yang dinamis.
Disampaikan pula bahwa kebangkitan nasional merupakan proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis, yakni mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Saat ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.
Tahun ini, peringatan Harkitnas mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut merepresentasikan komitmen seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan melindungi generasi muda sebagai pilar penting dalam mewujudkan masa depan Indonesia yang kuat serta berdaulat.
Selain itu, tema ini juga menggarisbawahi pentingnya kemandirian bangsa, sejalan dengan amanat para pendiri negara. Kemajuan Indonesia dinilai tidak hanya bertumpu pada dukungan pihak luar, melainkan pada keteguhan masyarakat untuk bersatu demi mewujudkan pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Secara khusus, pemerintah menyoroti urgensi perlindungan anak di ruang digital. Langkah konkret yang kini diambil adalah pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah secara resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang sehat, aman, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Melalui momen Harkitnas ke-118 ini, Pemprov Bali bersama seluruh jajaran perangkat daerah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga semangat kebangkitan nasional dan mengawal transformasi digital yang aman bagi masa depan bangsa. (*)