Masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat HGB untuk rumah tinggal, dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Memiliki rumah bukan
hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya
landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman.
Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna
Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan
untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak
menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk
penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik
rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani
kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy
Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk
memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal
dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa
coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian, di Jakarta,
Senin (18/5/2026).
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan
terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin
mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa
terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni
formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif
terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan
prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah
strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum
atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan
yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar,
mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
"Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di
antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah
jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (LS/YZ)
