Foto bersama Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Arya Wedakarna pada acara Kuliah Umum & Penghargaan Dies Natalis Universitas Mahendradata ke-63, di The Sukarno Center Tampaksiring, Gianyar, Bali, Jumat, 22 Mei 2026. (Foto: Ist)
GIANYAR, PERSPECTIVESNEWS- Wakil Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Arya
Wedakarna menegaskan pentingnya perlakuan khusus bagi Bali dalam hal kebijakan
keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Kuliah Umum &
Penghargaan Dies Natalis Universitas Mahendradata ke-63 yang diselenggarakan di
The Sukarno Center Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan mahasiswa Universitas
Mahendradatta, kalangan akademisi, unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat di
Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat,
akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan globalisasi serta dinamika
keimigrasian.
Dalam materinya yang bertajuk "Peran Imigrasi dan
Pemasyarakatan Sebagai Pilar Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik", Silmy
Karim menyoroti bahwa Bali sebagai tolok ukur kinerja imigrasi tidak bisa
disamakan dengan daerah lain, sebab penyeragaman kebijakan berpotensi
membahayakan kelestarian alam dan budaya setempat.
Ia mengungkapkan, meski jumlah Warga Negara Asing (WNA)
secara nasional masih di bawah satu persen dari total populasi, proporsi WNA di
Bali jauh melampaui rata-rata nasional tersebut.
Untuk itu, pemerintah telah menerapkan kebijakan selective
policy guna menarik wisatawan berkualitas dengan daya belanja tinggi,
sekaligus mencegah masuknya turis yang berpotensi membawa dampak buruk dari
sisi kriminalitas, narkoba, benturan budaya, maupun terorisme.
Meski aturan ini diperketat, pertumbuhan pariwisata Bali
tercatat tetap tinggi.
Guna memperkuat pengawasan dan pelayanan publik, Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah
mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi
langsung dengan Kepolisian, BIN, serta Kementerian Pariwisata.
Langkah tersebut dibarengi dengan berbagai revolusi layanan,
termasuk pengajuan visa yang kini dapat dibayar dari luar negeri menggunakan
kartu kredit dan langsung masuk ke kas negara.
Di samping itu, Silmy juga menyosialisasikan kebijakan
Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada November tahun lalu guna
mewadahi diaspora Indonesia agar dapat keluar-masuk Tanah Air tanpa visa atau
KITAS, serta berkontribusi langsung pada ekonomi dan investasi nasional.
Menanggapi berbagai pembaruan tersebut, Dr. Arya Wedakarna
memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi imigrasi, khususnya penerapan
autogate untuk paspor elektronik di Bali yang berhasil mengurai antrean bandara
dan mendapat pengakuan dari negara-negara ASEAN.
Tahun 2026 ini juga mencatatkan kemajuan dengan penambahan
SDM dan hadirnya kantor imigrasi yang lebih maju di Klungkung dan Tabanan.
Meski demikian, Wedakarna memberikan catatan terkait
perlindungan masyarakat lokal dan infrastruktur.
Ia menyoroti pentingnya amandemen Undang-Undang Keimigrasian
seiring dengan meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap layaknya warga
lokal. Secara keseluruhan, agenda ini menyimpulkan bahwa Bali membutuhkan
penanganan keimigrasian yang bersifat khusus dan tidak diseragamkan dengan
daerah lain guna menjaga keunikan budaya serta merespons tingginya jumlah WNA
yang menetap.
Langkah mendesak yang harus segera dilakukan mencakup
penguatan pengawasan orang asing melalui APOA serta pembenahan kebijakan visa.
Di tengah pusaran tantangan ini, generasi muda Bali dituntut
untuk mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi persaingan global yang
kian nyata di tanah sendiri.
Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi erat antara DPD RI,
Kementerian Imipas, Pemerintah Provinsi Bali, serta institusi pendidikan sangat
krusial untuk merumuskan kebijakan komprehensif yang mampu melindungi dan
memberdayakan masyarakat lokal. (lan/*)
