Inilah 13 WNI yang diduga akan berangkat haji secara non prosedural di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026). Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan keberangkatan mereka. (Foto: Ist)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS-
Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penundaan keberangkatan kepada 13 orang
Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara non
prosedural di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah
Rai, Jumat (22/5/2026).
Penundaan
dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat
pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak bertolak
menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Awalnya,
petugas melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang WNI. Dalam pemeriksaan
reguler, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan keberangkatan
rombongan tersebut. Para penumpang juga tidak dapat menunjukkan visa yang
sesuai dengan tujuan perjalanan mereka.
Dari hasil
pemeriksaan awal, diketahui terdapat 6 (enam) orang lain dalam rombongan yang
telah melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan
terhadap keenam orang tersebut sehingga total rombongan yang menjalani
pemeriksaan lanjutan berjumlah 13 (tiga belas) orang.
Pada
pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari
masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka.
Kecurigaan
semakin menguat ketika salah satu penumpang yang sedang menunjukkan tiket
kepulangan rombongan ke Indonesia pada telepon selulernya dan muncul notifikasi
percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Dari
pendalaman terhadap percakapan grup tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana
keberangkatan rombongan menuju Dubai dalam rangka pelaksanaan ibadah haji yang
diduga tidak melalui prosedur resmi.
Selain
itu, ditemukan pula percakapan yang meminta agar pihak keluarga tidak mengantar
rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengambil tindakan penundaan keberangkatan
terhadap seluruh anggota rombongan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya,
pihak Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan melakukan serah terima terhadap 13
WNI tersebut kepada Polres Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai guna dilakukan
pendalaman lebih lanjut.
Tindakan
penundaan keberangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9
Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk
atau Keluar Wilayah Indonesia.
Kepala
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan, jajaran Imigrasi akan
terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural,
khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Imigrasi
Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional
dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi
merugikan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur
dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan
perlindungan hukum.” ujar Bugie mengingatkan.
(lan/*)
