Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” yang diselenggarakan pada 29–30 Juni 2026 di Jakarta. (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on
Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan
daring atau online scams yang semakin kompleks, terorganisasi, dan
lintas negara.
Penguatan kerja sama
tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams
bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law
Enforcement Cooperation in Southeast Asia” yang diselenggarakan pada 29–30
Juni 2026 di Jakarta.
Forum ini
mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units,
aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam
center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia
Tenggara dan sejumlah yurisdiksi mitra.
Pertemuan ini
melibatkan perwakilan dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi mitra, yaitu
Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia,
Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
OJK Dicky Kartikoyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan
digitalisasi layanan keuangan membuka peluang besar bagi inklusi keuangan,
efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, perkembangan
tersebut juga menciptakan risiko berupa celah yang dapat dimanfaatkan oleh para
pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, online
scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.
Modus penipuan digital saat ini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan
ilegal dan tindak pidana pencucian uang, serta memanfaatkan berbagai kanal
dalam ekosistem keuangan digital.
“Online scams
tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan
digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak
pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat,
terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky pada sesi pembukaan kegiatan,
Senin (29/6/2026).
Dicky menjelaskan,
karakteristik keuangan digital yang semakin cepat, mudah, dan terbuka juga
membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan. Berbagai modus seperti penawaran
investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering,
account takeover, job scams, e-commerce fraud, serta
penyalahgunaan rekening penampung atau money mule dapat menyebar dengan
sangat cepat dan melibatkan banyak platform.
“Dalam ekosistem
keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit
melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi
lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi
mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban,
dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky.
Dalam forum
tersebut, OJK juga menekankan bahwa scams, fraud, dan pencucian
uang kini semakin saling terhubung. Penipuan digital menghasilkan dana hasil
kejahatan, sementara pencucian uang memungkinkan dana tersebut disembunyikan,
dipindahkan, dan diintegrasikan kembali ke dalam sistem keuangan formal.
Dana hasil kejahatan
dapat dengan cepat bergerak melalui rekening bank, perusahaan cangkang,
platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, blockchain, kripto,
dan transaksi lintas negara. Dalam waktu singkat, dana tersebut dapat melewati
berbagai lembaga keuangan, yurisdiksi, dan teknologi sehingga proses deteksi,
pembekuan, penelusuran, dan pemulihan aset menjadi semakin sulit.
Karena itu,
pencegahan online scams dan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak dapat lagi dilakukan secara
terpisah. Setiap scam berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian
uang, sehingga keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan dapat
meningkatkan kompleksitas penanganan kasus dan pemulihan dana korban.
Perwakilan UNODC
Zoelda Anderton menyampaikan bahwa penanganan online scams membutuhkan
kerja sama lintas sektor dan lintas negara yang lebih kuat. Menurutnya,
kejahatan ini tidak dapat ditangani oleh satu otoritas atau satu sektor saja.
“Tidak ada satu
yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams
sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional,
dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif
dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan
Asia Tenggara,” kata Zoelda.
Zoelda juga
menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk berbagi pengalaman,
menyoroti keberhasilan, serta mengidentifikasi strategi yang dapat disesuaikan
dan direplikasi lintas yurisdiksi. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan
rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti untuk menangani online
scams secara lebih efektif di Asia Tenggara.
Melalui forum
regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, IASC, dan mitra regional
memperkuat keselarasan pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap
jaringan online scams transnasional. Penguatan tersebut mencakup
peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT,
penguatan pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, serta
pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK berpandangan
bahwa respons terhadap kejahatan keuangan digital harus dilakukan melalui
pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Kejahatan
keuangan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, platform digital,
atau jaringan telekomunikasi, sebelum bergerak ke bank, sistem pembayaran,
dompet digital, penyedia aset virtual, dan kanal keuangan internasional. Karena
itu, respons kelembagaan juga harus menghubungkan seluruh ekosistem digital.
Selain itu,
kemitraan publik-swasta menjadi semakin penting. Masa depan pencegahan
kejahatan keuangan digital akan semakin bergantung pada trusted intelligence
sharing, bukan sekadar pertukaran data yang terpisah. Setiap pihak memiliki
potongan intelijen yang berbeda, dan penghubungan informasi tersebut secara
bertanggung jawab dapat mempercepat deteksi, intervensi, serta pembongkaran
jaringan kriminal sebelum dana ilegal berpindah lintas negara.
Ke depan, hasil
pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama regional
yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani online scams
lintas negara. Pertemuan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret
dan dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan pelindungan masyarakat, mendukung
pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem
keuangan di kawasan Asia Tenggara.
Imbauan kepada
Masyarakat
Seiring meningkatnya
kompleksitas modus penipuan digital dan lintas negara, OJK mengimbau masyarakat
untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak wajar, tidak mudah
memberikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi,
dan informasi pribadi lainnya.
Masyarakat juga
diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui
kanal resmi OJK Kontak 157. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan
melalui sipasti.ojk.go.id, sementara penipuan transaksi keuangan dapat
dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id. (lan/ojk)
