Gubernur Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan HKI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6). (Foto: Humas-Prov.Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat benteng hukum bagi para pelaku industri kreatif lokal. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi kemudahan akses, pendampingan, serta edukasi berkelanjutan agar pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku IKM dan UMKM di Bali dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Sektor IKM dan UMKM kini menjadi pilar krusial selain pariwisata yang menopang sekaligus mentransformasi perekonomian di Pulau Dewata. Di era ekonomi digital, kreativitas para perajin dan pelaku usaha dinilai tidak lagi cukup jika tidak dipagari oleh perlindungan hukum yang kuat.
"Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau," tegas Gubernur Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan HKI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).
Gubernur Koster mengingatkan bahwa HKI bukan sekadar formalitas atau urusan administrasi hukum belaka. Lebih dari itu, HKI merupakan instrumen ekonomi strategis—sebuah "perisai" sekaligus "pedang" bagi produk lokal untuk bertarung di pasar global.
"Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global. Di sinilah peran Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena ketika produk IKM/UMKM kita dilindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan jalan untuk menembus pasar ekspor dan go global akan terbuka lebar tanpa rasa cemas akan pembajakan," imbuh Koster.
Kesadaran masyarakat Bali dalam melindungi karya intelektualnya menunjukkan tren yang sangat positif. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 10.692 permohonan HKI yang masuk. Sementara untuk tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Juni, sudah ada 5.889 permohonan yang terdaftar. Angka tersebut meliputi 1.504 Hak Merek, 24 Paten, 12 Desain Industri, 4.312 Hak Cipta, dan 37 Kekayaan Intelektual Komunal.
Selain kepemilikan personal, Bali juga gencar mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) untuk melindungi produk khas daerah. Hingga saat ini, Bali telah mengantongi 15 sertifikat IG terdaftar. Setelah sukses meloloskan Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng pada 2025, saat ini Pemprov Bali tengah mengawal proses IG untuk Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.
Hadir sebagai narasumber, Anggota DPR RI Prof. Yasonna Laoly menjelaskan bahwa HKI terbagi menjadi kepemilikan komunal (seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis) serta kepemilikan personal (seperti hak cipta, merek, dan paten).
Terkait regulasi produk wilayah, Yasonna menekankan pentingnya pelestarian dan ketegasan hukum terhadap potensi pembajakan motif atau karya khas daerah.
"Indikasi geografis mengharuskan produksi karya untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual memang harus di produksi pada wilayah yang bersangkutan, karena hal tersebut merupakan kekayaan wilayah yang dimilikinya, sekaligus menunjuk kekayaan atau milik wilayah bukan perorangan," jelas Yasonna.
Ia juga mengingatkan para pedagang dan pelaku usaha agar tidak mengambil jalan pintas dengan memberikan hak cipta motif lokal kepada pihak luar demi produksi massal secara sembarangan, agar identitas khas Bali tidak luntur.
Acara strategis ini turut dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta ratusan pelaku IKM, UKM, dan Koperasi se-Bali yang siap bergerak bersama mempercepat perlindungan karya lokal. (*)