Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan
pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan.
Proses ini
umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan,
penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang
membutuhkan pembagian kavling.
“Pemecahan
bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat
menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki
sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk
dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas)
dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).
Pemecahan
bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang
sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan
status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.
Ketentuan
tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil
pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara
data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan
pemecahan bidang tanah.
Adapun
dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah
antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan
kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
terakhir beserta bukti pelunasannya.
Khusus
untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau
site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan,
pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat
kematian pemilik sebelumnya.
Setelah
permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan
menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya,
sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan
pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu
diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis
hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun
2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah
ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Bagi
masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa
mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh
Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu
“Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan
simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.
Aplikasi
Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain
dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor
Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai
layanan pertanahan yang dibutuhkan. (AR/FA)
