TANGERANG, PERSPECTIVESNEWS - Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terhambat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur.
Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota
Tangerang menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan masyarakat untuk
mendapatkan kepastian informasi tersebut.
Hal itu yang dilakukan Andri saat datang untuk berkonsultasi
terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Kota Tangerang. Ia mengaku berkonsultasi di loket
pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mencari
kepastian informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek
sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang
harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, cara petugas loket BPN dalam menjelaskan juga
membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang
tidak kaku membuat warga lebih leluasa bertanya terkait proses yang belum
dipahami. “Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak
berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas,
disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri.
Pengalaman serupa dirasakan masyarakat asal Tangerang, Bukit
Solomon Kusuma Negara ketika mengurus sertipikat tanah untuk rumah milik orang
tuanya. Tak perlu buang waktu banyak, ia bisa mengurus dua urusan sekaligus
dalam satu waktu. Ia mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda dan berkonsultasi
mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di Loket BPN tanpa harus
berpindah-pindah tempat.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang
dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena
semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan
membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.
Sebagai informasi, loket ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang ini dilaksanakan pada tiap hari
Senin dan Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk pada nota
kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota
Tangerang. (AR/CK)
