JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya).
Salah satu
substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan
atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau
dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan
remaja.
Kebijakan
ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok
elektronik.
Plt.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi
Saguni, mengatakan, kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi
sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik
perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
“Tujuan
utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal,
melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk
tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh
menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr.
Andi Saguni saat memberikan keterangan di Jakarta.
Dalam
rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan
warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan
kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat
memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi
produk tembakau.
Menurut
dr. Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain
packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan
efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada
anak serta perokok pemula.
“Ketika
unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus
pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu
strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,”
katanya.
Kemenkes
juga menegaskan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dan
melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sejak
tahun 2024, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik,
rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai
masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga
organisasi masyarakat sipil.
“Seluruh
masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan
pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap
mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan
dan dampak buruk konsumsi tembakau,” lanjut dr. Andi.
Data
menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan
serius. Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian
produk tembakau sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat
dan produktif.
Kemenkes
berharap RPMK ini dapat memberikan kepastian pelaksanaan amanat PP Nomor 28
Tahun 2024 sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui
pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.
Pemerintah
juga memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha. Sesuai
ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun
sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni di sekitar Juli 2026.
Dalam
rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian
tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman
peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik
“Perlindungan
kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas
utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas
dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,”
tutup dr. Andi.
Pemerintah
juga menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di
tingkat global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa
sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain
Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei
Darussalam dan Myanmar. (*)
