Menteri Nusron Bersama Mendagri Tito Karnavian usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran
Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/06/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan
agar pemerintah daerah (Pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam
dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup
panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang
intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan
LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar
Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti
Praja, Kemendagri, Jakarta.
Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah
solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus
menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam
ketentuan yang berlaku. Dengan surat edaran ini, Pemda dapat segera
mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan
regulasi yang lebih permanen.
Di samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu
terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah
memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan
pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri,
pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan
lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang
ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik
itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,”
jelas Menteri Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Muhammad Tito
Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai
persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian
di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh
karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat
provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,”
tuturnya.
Mendagri mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang
dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk
kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi
tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan,
namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.
Ia berharap, kebijakan ini dapat mendukung jalannya dua
agenda prioritas pemerintah secara bersamaan. “Kami harapkan program ini dapat
mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang
diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk
swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan
dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat
terlaksana,” pungkas Muhammad Tito Karnavian.
Dalam kesempatan ini, dilakukan juga Penandatanganan Surat
Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan
Permukiman (PKP), Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan
Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala BPS
RI, Amalia Adininggar Widyasanti.
Dalam kesempatan ini Menteri Nusron hadir didampingi oleh
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan
Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Pengendalian
dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; dan sejumlah Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/FA)
