Suasana
saat berlangsungnya RDK bulanan OJK, 26 Mei 2026. (Foto: OJK)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS- Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada 26 Mei 2026 lalu, menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan
(SJK) terjaga di tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar
keuangan.
Konflik
geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berlanjut menyebabkan harga energi
tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi global.
Kondisi
ini memperkuat ekspektasi suku bunga global yang lebih tinggi dalam waktu lebih
lama (higher for longer) sehingga mendorong kenaikan yield obligasi
pemerintah di berbagai negara. Di tengah kondisi tersebut, perekonomian global
masih menunjukkan ketahanan. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona
ekspansi, meskipun dengan laju yang termoderasi.
Di
Amerika Serikat, perekonomian relatif resilien dengan pasar tenaga kerja yang
masih kuat, namun tekanan inflasi mulai memengaruhi kepercayaan konsumen.
Sementara itu, di Tiongkok, momentum pertumbuhan ekonomi cenderung melemah,
dengan permintaan domestik dan investasi yang masih tertekan, meskipun kinerja
ekspor relatif terjaga.
Perkembangan
tersebut meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan moneter global serta
volatilitas pasar keuangan, terutama aliran modal ke negara berkembang,
termasuk Indonesia. Di domestik, aktivitas ekonomi menunjukkan perkembangan
yang bervariasi.
Dari
sisi penawaran, kinerja sektor manufaktur kembali ekspansif di periode Mei
2026. Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi domestik relatif terjaga, dengan
inflasi yang meningkat pada Mei 2026 seiring tekanan harga energi global, namun
masih di level terkendali.
Sementara,
neraca perdagangan masih mencatatkan surplus, meskipun menurun dibandingkan
periode sebelumnya. Sejalan dengan perkembangan tersebut, kinerja sektor jasa
keuangan tetap solid. Intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas
yang terjaga pada level tinggi.
Pasar
saham domestik mengalami fase konsolidasi pada bulan Mei 2026, di tengah masih
tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor. Indeks
Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.127,38 terkoreksi 11,92 persen
secara mtm atau 29,14 persen secara ytd. Di tengah dinamika tersebut, kondisi
pasar modal domestik tetap menunjukkan tingkat ketahanan yang memadai dengan
likuiditas yang terjaga.
Dari sisi likuiditas,
rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tetap terjaga, yaitu sebesar
1,50 persen (April 2026: 1,33 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi
Harian (RNTH) di pasar saham tercatat mengalami lonjakan menjadi Rp22,86 triliun
(April 2026: Rp18,51 triliun).
Lebih lanjut, investor
asing membukukan net sell di saham sebesar Rp4,10 triliun (April 2026: net sell
Rp17,02 triliun).
Di
pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Mei 2026
ditutup pada level 437,26; menguat 0,32 persen mtm atau turun 0,81 persen ytd.
Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara
rata-rata mengalami kenaikan 5,61 bps mtm atau 56,22 bps ytd, dipengaruhi oleh
dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global.
Secara
mtm (per 29/5), investor asing membukukan net sell di pasar SBN Rp3,70 triliun
mtm (ytd: net sell Rp15,43 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi
tercatat net buy asing sebesar Rp0,20 triliun sepanjang Mei 2026 (ytd: net buy
Rp0,21 triliun). Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi
menunjukkan kinerja yang tetap terjaga di bulan laporan.
Nilai
Asset Under Management (AUM) per 29 Mei 2026 mencapai Rp1.049,84 triliun,
termoderasi 1,00 persen mtm namun masih tumbuh positif 0,68 persen secara ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat Rp685,76 triliun, turun
1,52 persen mtm namun meningkat 1,55 persen secara ytd.
Pada
Mei 2026 tercatat adanya net redemption oleh investor Reksa Dana sebesar Rp1,77
triliun, 2 sementara secara ytd industri Reksa Dana masih mencatatkan net
subscription yang signifikan sebesar Rp21,61 triliun.
Sejalan
dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK dan industri
jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik melanjutkan tren
peningkatan, dengan penambahan 1,26 juta investor baru pada Mei 2026 (mtm).
Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh
36,27 persen menjadi 27,75 juta investor.
Pasar
modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan
jangka panjang bagi korporasi. Hingga Mei 2026 (ytd), nilai fundraising oleh
korporasi di pasar modal telah mencapai Rp68,18 triliun, terdiri atas 1
Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 6
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 51 Penawaran Umum
Berkelanjutan EBUS.
Sementara
pada pipeline, terdapat 75 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif
Rp64,26 triliun. Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities
Crowdfunding (SCF) pada Mei 2026 (mtm per 29 Mei) terdapat 5 Efek baru serta 2
penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp11,09 miliar. Dengan perkembangan
tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,94 triliun.
Di
pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, terdapat
113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi
tercatat 42.206 lot pada Mei 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai
185.423 lot.
Sementara
di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Mei 2026,
secara total tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat,
volume transaksi tercatat 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi
mencapai Rp93,76 miliar.
Dalam
rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, selama
tahun 2026 (ytd per 31 Mei 2026), OJK telah mengenakan sanksi administratif
atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri atas sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, 1 sanksi pencabutan izin,
1 sanksi pembatalan STTD, 6 sanksi pembekuan izin, 7 sanksi peringatan
tertulis, serta 9 perintah tertulis.
Selanjutnya,
secara ytd (per 31 Mei) OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda
atas keterlambatan dengan nilai Rp53,90 miliar kepada 232 pihak, dan mengenakan
66 sanksi peringatan tertulis.
Selain
itu, OJK juga mengenakan 71 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain
keterlambatan non-kasus. (lan/ojk)
