Sejumlah barang bukti yang berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Jembrana, Rabu (10/6/2026). (Foto: Polres Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satreskrim Polres
Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan
wisata Pantai Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial V.F.
melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam. Berdasarkan hasil
penyelidikan, diketahui bahwa telepon genggam tersebut hilang saat disimpan di
dalam jok sepeda motor ketika korban sedang beraktivitas surfing di Pantai
Medewi pada 9 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres
Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, memerintahkan Tim Opsnal Unit I Satreskrim
Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil
penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga
pelaku berinisial HR (51) di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi,
Jawa Timur, pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil
satu unit telepon genggam milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor
saat korban ditinggal surfing.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku juga mengakui pernah
melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di
kawasan Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, Twin Tower, serta beberapa lokasi
lainnya yang saat ini masih didalami. Selain itu, terduga pelaku juga diduga
terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam
Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25
FE, satu unit telepon genggam Redmi A3, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max
yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan
dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana
mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap
kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya yang berkaitan dengan
pelaku.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk
keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan
masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh
perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar
AKP Alit Darmana, dikonfirmasi Rabu (10/6/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar
Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana
pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi
Arnaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di tempat umum
maupun kawasan wisata.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan
barang berharga di dalam kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik,
serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Apabila
melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada
kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses
secara gratis selama 24 jam. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam
menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ungkap IPDA I Putu Budi
Arnaya. (dik)
