Suasana pelayanan BPJS Kesehatan.
(Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Belum lama ini, sempat
ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar
sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi
peserta BPJS Kesehatan.
Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran
dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status
kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan
kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5
persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan
tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah
Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu,” terang Kepala
Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ditambahkan, bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk
pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status
JKN-nya aktif lagi,” sambung Rizzky Anugerah.
Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahir 2024.
Rizzky juga menegaskan,
di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan
manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenis
diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit
berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan
kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan
berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal,
penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker,
insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan
beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena
sudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat
ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat
kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan
penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rizzky menambahkan, ada
pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan
untuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk
tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin
karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya
berlaku di wilayah Indonesia.
Tidak hanya itu,
pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan
efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan
kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Ada juga beberapa
pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah
dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin
oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,”
katanya.
Rizzky pun menjelaskan
bahwa aturan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama,
bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali
disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan
diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut
bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi
berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin
membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat
Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat
program ini,” ujar Rizzky. (lan/*)
