DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS).
Penguatan
itu melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha guna memperkuat
struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkokoh daya
saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.
Demikian
disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman pada penyerahan salinan Surat
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.03/2026 tanggal 7 Mei 2026
tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba
Kubutambahan, PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Tegallalang, PT Bank
Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mitra
Harmoni Mataram ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Mengwi kepada
jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Nusamba Grup di Kantor OJK Provinsi
Bali, Selasa (19/5/2026).
Dengan
penggabungan ini, total aset PT BPR Nusamba Mengwi menjadi Rp
799.338.046.381,00 dengan proporsi kredit dan DPK menjadi masing-masing Rp
462.753.767.651,00 dan Rp 698.030.108.546,00.
“Proses
penggabungan BPR ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta
Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang antara lain mengatur
konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada
satu wilayah pulau atau kepulauan utama,” kata Parjiman.
Lanjutnya,
penggabungan lintas wilayah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat
struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola
perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR.
Langkah
ini diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan
adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang.
Selain
itu, penggabungan BPR juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap industri BPR serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan
berkelanjutan.
“OJK
mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah
menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” kata
Parjiman.
OJK
menegaskan bahwa proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang
komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi,
pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang
berlaku. OJK juga memastikan bahwa pelaksanaan penggabungan tidak mengganggu
layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap 1 terlindungi,
dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal
sebagaimana mestinya.
Dengan
terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK
Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah ini
menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, terutama
akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah
pengawasan OJK Provinsi Bali.
OJK akan
terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca
penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan
konsumen.
Melalui
langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing
sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung
pembiayaan sektor riil dan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah dan
nasional. (lan/ojk)
