Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Kamis (23/7/2026). (Foto: Ist)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Unit Reskrim Polsek
Denpasar Barat menangkap dua orang berinisial IGNA (44) dan IGNKP (25) yang
merupakan ayah dan anak diduga melakukan pencurian 12 sepeda motor di beberapa
lokasi di Denpasar dan Badung. Hasilnya dipakai main judi online (judol).
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati di
Denpasar, Kamis (23/7/2026), mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan
setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Januar (43).
Korban melaporkan sepeda motor Yamaha NMAX DK 1201 AFM
hilang di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku
Umar Barat, Denpasar Barat, pada Senin (20/7/2026).
"Korban menerima informasi melalui WhatsApp dari
penyewa sepeda motornya bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel telah
hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama, kendaraan tersebut benar sudah
tidak berada di lokasi," ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar
Rp30 juta dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat
yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra langsung mendatangi lokasi
kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman
CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, kata Adnyani, identitas kedua
pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan IGNA dan
IGNKP di sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti Nomor 3B, Tonja,
Denpasar Utara.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan
pencurian sepeda motor milik korban.
Selain itu, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian
sepeda motor di 12 lokasi berbeda.
Sebanyak tujuh TKP berada di wilayah hukum Polsek Denpasar
Barat, sedangkan lima TKP lainnya tersebar di luar wilayah Denpasar Barat,
yakni Jalan Buluh Indah, Jalan Gatot Subroto Timur, serta tiga lokasi di
Dalung, Kabupaten Badung.
Ayah dan anak yang berasal dari Banjar Anyar, Kecamatan
Kediri, Tabanan, tersebut mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual ke
berbagai daerah.
Sebagian dipasarkan melalui marketplace dengan sistem cash
on delivery (COD), sementara beberapa unit dijual hingga ke Pulau Sumba,
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Harga jual setiap motor berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
"Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui uang hasil
penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi
online," kata mantan Kapolsek Pelabuhan Benoa tersebut.
Kapolsek menjelaskan modus yang digunakan cukup sederhana. Pelaku
mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang.
Saat beraksi, sang anak bertugas sebagai eksekutor yang
mengambil sepeda motor, sedangkan ayahnya mendorong motor curian menggunakan
kaki atau dengan cara "getek" menggunakan sepeda motor lain hingga
berhasil dibawa kabur.
"Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian ini
selama sekitar tiga bulan terakhir. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang
tidak dikunci stang sehingga lebih mudah dibawa. Anak berperan sebagai
eksekutor, sedangkan ayahnya membantu mendorong motor curian," katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi baru berhasil
mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Yamaha
NMAX Neo warna hitam dan satu unit Yamaha NMAX New warna hitam doff. Sementara
kendaraan hasil curian lainnya masih dalam proses penelusuran.
Kapolsek mengungkapkan penyidik masih terus melakukan
pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk menelusuri keberadaan
barang bukti lainnya dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan
kendaraan hasil curian.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan
Pasal 479 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
penjara paling lama sembilan tahun," kata Kapolsek Denpasar Barat. (and)
