Bule asal Kolombia, Sebastian Arboleda Montoya divonis 11 tahun karena terbukti menyelundupkan 3,4 kilogram kokain ke Bali. (Foto: Ist)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Terbukti menyelundupkan
3.471,74 gram brutto kokain atau 3,4 kilogram, bule asal Kolombia, Sebastian
Arboleda Montoya (30), divonis ringan dari tuntutan Jaksa Kejati Bali,
dalam sidang di Pengadilan Denpasar, pada Kamis (23/7/2026).
Hakim memvonis terdakwa selama 11 tahun, sedangkan Jaksa
Kejati Bali menuntut terdakwa hukuman 16 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi didampingi dua hakim
anggota Syahbuddin dan H. Sayuti, dalam sidang menjatuhi terdakwa dengan
hukuman 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda
sebesar Rp.1.000.000.000, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda
tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang
oleh Jaksa untuk melunasi pidana yang tidak dibayar.
Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,
pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama
190 hari penjara.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Narkotika
yaitu menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram
sebagaimana tercantum dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang No 1 Tahun
2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim dalam
sidang.
Vonis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum Dipa Umbara dalam sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa selama 16
tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka diganjar hukuman tambahan atau
subsider 190 hari.
Mendengar putusan hakim yang ringan itu, tampak terdakwa
berkaca-kaca karena mendapat hukuman ringan. Pertimbangan hakim menjatuhi
hukuman ringan karena terdapat menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang
dalam sidang, dan terdakwa mengidap penyakit bipolar, serta belum penuh
dihukum.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena bertentangan
dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas narkoba.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa
hukumnya Ester Pasaribu dan Evi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis
hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,"
singkatnya. Hal yang sama dikatakan JPU Dipa yang juga pikir-pikir atas putusan
hakim. "Kami juga pikir-pikir yang mulia," singkatnya.
Kasus yang menjerat terdakwa Sebastian Arboleda Montoya,
bermula pada 9 Februari 2026. Terdakwa berangkat ke Bali dengan menggunakan
maskapai Qatar Airways, transit di Bandara International Hamad – Doha, Qatar
kemudian tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Februari 2026
sekira pukul 23.15 Wita dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan No.
Penerbangan QR 960.
Saat terdakwa tiba di Bandara, sekitar Pukul 01.00 Wita pada
11 Februari 2026, petugas mencurigai barang bawaan terdakwa, dan dilakukan
penggeledahan oleh Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai di Terminal
Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil penggeledahan, petugas Bea dan Cukai, mencurigai
tas koper warna hitam merek SAMSONITE yang dibawa terdakwa dari Medellin -
Kolombia itu berisi barang terlarang.
Dan benar saja, saat diperiksa ditemukan Narkotika Golongan
I jenis Kokaina dalam 3 buah kemasan plastik warna hitam, yang saat
ditimbang berat keseluruhan mencapai 3.471,74 gram Brutto atau 2.223,87 gram
Netto (Kode A, B dan C).
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu milik
seseorang berinisial REA dan terdakwa hanya disuruh membawanya ke Bali untuk
diserahkan kepada seseorang. Barang-barang tersebut diatas didapat terdakwa
dari orang suruhan REA yang tidak terdakwa ketahui namanya pada 6 Februari 2026
di Medellin – Kolombia, saat mengantar terdakwa ke Bandara Internasional José
María Córdova, Kolombia.
Awalnya terdakwa tidak mengetahui persisnya apa isi tas
koper warna hitam merek SAMSONITE tersebut, namun terdakwa sudah menduga bahwa
isinya adalah narkotika ataupun barang-barang terlarang lainnya karena terdakwa
dijanjikan upah yang cukup banyak untuk membawa tas koper tersebut.
Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah/imbalan sebesar
5.000 (lima ribu) euro untuk membawa tas koper berisi kokaina tersebut ke Bali,
namun terdakwa baru diberikan uang sejumlah 1.000 Euro, sedangkan sisanya baru
akan diberikan setelah terdakwa berhasil menyerahkan tas koper berisi kokaina
tersebut kepada seseorang di Bali.
Terdakwa telah ditawari pekerjaan untuk membawa suatu barang
keluar Kolombia dengan imbalan sebesar 5.000 euro pada sekira tanggal 1 s/d 3
Februari 2026 (terdakwa lupa tanggal persisnya), hingga akhirnya pada 6
Februari 2026 terdakwa berangkat dari Medellin – Kolombia dengan membawa tas
koper berisi kokaina dan diberikan uang sejumlah 1.000 (seribu) euro.
Saat terdakwa dalam perjalanan membawa tas koper berisi
kokaina tersebut, REA yang menyediakan tiket pesawat dan hotel, terdakwa hanya
mengikuti instruksi dari REA melalui aplikasi Whatsapp dan Signal.
Terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan mengambil atau
menerima tas koper berisi kokaina yang terdakwa bawa ke Bali tersebut karena
REA belum mengatakan kepada siapa dan dimana tas koper tersebut harus terdakwa
serahkan, terdakwa masih menunggu instruksi dari REA untuk hal tersebut.
Terdakwa menerangkan baru sekali ini saja bekerja untuk REA
serta baru sekali ini saja membawa atau memasukkan narkotika ke Indonesia.
Terdakwa juga tidak pernah membawa atau memasukkan narkotika ke negara manapun
sebelumnya karena ini adalah pertama kalinya terdakwa keluar dari negara
terdakwa. (and)
