Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA 2026 oleh Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) RI, Kamis (2/7/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Wakil Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN),
Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan
dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA. 2026 oleh Lembaga Ketahanan
Nasional (LEMHANNAS) RI pada Kamis (2/7/2026).
Dengan tema panel “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional
melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka
Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Wamen Ossy menjelaskan kondisi lahan
sawah di Indonesia dan bagaimana langkah pemerintah menjaganya.
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di
Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau
sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung,
cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu,
target kami adalah 87% LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Wamen Ossy di Gedung Dwi Warna
Purwa Lemhannas RI, Jakarta.
Di hadapan 277 peserta Seminar Nasional P4N yang merupakan
pimpinan dari TNI/POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wamen Ossy menyatakan,
perlindungan lahan pertanian tidak lagi cukup mengandalkan regulasi, tapi juga
membutuhkan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah. Karena
itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata
ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat
Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam
surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87% LBS di
wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian
ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” terang Wamen Ossy.
Menurut Wamen ATR/Waka BPN, implementasi kebijakan tersebut
mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah aturan terbaru diterbitkan,
dalam waktu singkat pemerintah daerah (Pemda) mulai merespons dengan mengajukan
penetapan LP2B.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat
Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B.
Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini
bisa terus kami lakukan,” ungkapnya.
Ia berharap, akan semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B
sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan mampu
mendukung ketahanan pangan nasional. “Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan
KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,”
pungkas Wamen Ossy.
Dalam seminar ini, Wamen Ossy menjadi panelis di sesi
pertama bersama dengan dua menteri/kepala lembaga yang memiliki keterkaitan
terhadap tema panel. Pada panel pertama tersebut, pemberi materi adalah Menteri
Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Kelautan dan Perikanan RI, I Nyoman Radiarta; serta Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani. (AR/CK)
