Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026) lalu. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Dokumen tanah wakaf hilang
atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur
hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf
melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada,
menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan.
Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian
akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat
wakaf," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri
Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026)
lalu.
Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi
solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak
yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia
sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan. Dengan adanya penetapan
isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa
dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2018.
Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di
lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di
Kementerian ATR/BPN.
Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk
perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak
mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun
muncul klaim dari pihak lain.
Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala
administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah
wakaf.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu
dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat.
Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan
persoalan di kemudian hari," kata Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak
organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama
mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa
memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi
kepentingan umat. (JM/RS)
