Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, menunjukkan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu (8/07/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al
Jam'iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan
dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah.
Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, Masyhuril
Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah yang
berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu (8/07/2026).
"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena
aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang
telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan
sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus
dirasakan umat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan
Al Jam'iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah
wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan
berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam
perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi
aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara
nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam
Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah
bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,
sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.
"Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada
niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi
yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi.
Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam'iyatul
Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat
memiliki kepastian hukum," kata Nusron Wahid.
Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah
menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif
dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset
wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah
wakaf itu sendiri.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh
pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN
hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala
Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri
Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (JM/FA)
