Kementerian ATR/BPN menggelar FGD Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin (6/7/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion
(FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi
penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada
Senin (6/7/2026).
Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi
untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang
diatur dalam RUU tersebut.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU
tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan
bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini
dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy
Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak
Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi
II DPR RI.
Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya
disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan
penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir
dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta
perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari
para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut
baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi
Pertanahan.
Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai
persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap
dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang
tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua,
kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL.
Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data
spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata
ruang dan perizinan investasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi
Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi
II DPR RI.
Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU
Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris
Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk
melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU
Administrasi Pertanahan. (MW/FA)
