Kementerian ATR/BPN menegaskan terkait tarif layanan pertanahan, telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat dengan dasar hukum PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Bagi sebagian masyarakat,
mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan.
Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan,
hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus
sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan
transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur
secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan
di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN,
Achmad pada Senin (6/7/2026).
Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur
berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam
kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan,
peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,”
jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui
rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi
1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga
tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan
dalam proses pelayanan pertanahan.
“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait
dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi,
akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.
Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan
pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang
transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku,
masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus
terhindar dari informasi yang keliru.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara
lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh
Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi
dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke
Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari
informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya
yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan
Protokol. (LS/CK)
