Rakor Pemkab Jembrana bersama jajaran perbekel dan lurah terkait optimalisasi pengelolaan sampah organik mandiri, Minggu (5/7/2026) di Ruang Rapat Pemkab Jembrana yang dipimpin langsung oleh Sekda I Made Budiasa. (Foto: Hms Jbr)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama jajaran Perbekel
(kepala desa) dan Lurah sepakat mengambil langkah strategis guna mengatasi
sengkarut pengelolaan sampah.
Dalam
rapat koordinasi terbaru bersama jajaran OPD dlingkungan Pemkab Jembrana
termasuk Camat hingga Prebekel dan Lurah, Minggu (5/7/2026) di Ruang Rapat Pemkab
Jembrana yang dipimpin langsung oleh Sekda I Made Budiasa, disepakati sejumlah
poin krusial, mulai dari optimalisasi pengelolaan sampah organik mandiri hingga
pemanfaatan aset lahan milik provinsi.
Salah satu
terobosan utama yang disepakati adalah pembuatan teba komunal (lubang sampah
organik tradisional) di setiap desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan
kosong.
Para
perbekel dan lurah menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan program ini. Meski
begitu, pihak desa meminta dukungan sarana dari pemerintah daerah.
"Para
perbekel dan lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan
teba komunal ini. Selain itu, mereka juga berharap tanah aset Pemprov Bali yang
ada di wilayah masing-masing bisa diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi teba
komunal," kata Plt Kadis LHPKP Jembrana, I Wayan Putra Mahardika.
Selain
teba komunal, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle
(TPS3R) menjadi fokus utama, khususnya untuk mengeksekusi sampah organik.
Ke depan,
sampah organik dipastikan tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Sebagai
gantinya, ke depan sampah organik akan dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST) untuk diproses menjadi kompos, dengan catatan kapasitasnya akan
dibatasi agar tetap terkendali," ucapnya.
Untuk
mendukung kelancaran rantai distribusi, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di
tingkat desa dan kelurahan diminta untuk menyelaraskan jadwal pengangkutan
sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Sistem
penjadwalan yang terintegrasi antara sampah organik dan anorganik dinilai
menjadi kunci keberhasilan pemilahan dari hulu. KSM dan DLH juga didorong untuk
memastikan konsistensi jadwal angkut serta kejelasan regulasi terkait iuran
sampah di masyarakat yang nantinya ditentukan besarannya oleh masing masing
KSM," ungkap Mahardika.
Kebijakan
pembatasan sampah organik masuk ke TPA ini diakui memicu tantangan baru. Salah
satu yang paling diantisipasi adalah munculnya titik-titik pembuangan sampah
liar atau TPA ilegal di lingkungan masyarakat.
Pemerintah
daerah dan aparat desa berkomitmen untuk memperketat pengawasan guna mencegah
hal tersebut.
Di sisi
lain, aturan baru juga diberlakukan terkait penataan lingkungan. Bagi desa atau
kelurahan yang mengajukan permohonan penebangan pohon, mereka kini diwajibkan
untuk menyediakan lahan sendiri sebagai tempat menampung hasil tebangan
tersebut.
Sadar
bahwa edukasi adalah kunci utama, sosialisasi kebijakan baru ini dipastikan
tidak hanya menyasar perangkat dinas.
"Pemerintah
akan melibatkan jajaran Desa Adat untuk ikut serta mengedukasi dan mengawal
penerapan pembatasan sampah organik ini di akar rumput. Langkah ini diharapkan
mampu membangun kesadaran kolektif krama Bali dalam menjaga kebersihan
lingkungan secara berkelanjutan," pungkasnya. (prokopim Jbr)
