Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi (Rakor)
yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kementerian ATR/BPN,
Jakarta pada Selasa (14/7/2026), guna memastikan kriteria penerima manfaat
program tepat sasaran.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan
untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak
media usai rakor.
Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok
masyarakat yang menjadi sasaran program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk
Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan
pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program
bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status
Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat
yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat
berpenghasilan rendah.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP,
sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas
nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.
Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji
sesuai kriteria MBR, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal.
Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat
mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang
berlaku.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi
kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa
persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan
bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program Sertipikasi
Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan
Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor
perumahan.
Menurutnya, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk
Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi terobosan yang melengkapi bantuan
perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tapi
juga kepastian hukum atas tanahnya.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita
adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan
dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil.
Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau
Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi
keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap Maruarar
Sirait.
Program sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau
sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari dukungan
Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi
pemerintah. Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah
diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi
beban biaya dalam proses sertipikasi tanah. (JM/YZ)
