Perspectives News

Perkuat Kepastian Hukum Aset, Pemkot Denpasar Terima Sertifikat Balik Nama Kantor Dinas hingga Tanah Pura

Wawali Arya Wibawa menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah (Pura) dan Aset Pemerintah Daerah di Wantilan Desa Adat Panjer, Rabu (22/7) sore. (Foto: HumasDps) 


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Langkah strategis memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan terus digencarkan. Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah (Pura) dan Aset Pemerintah Daerah di Wantilan Desa Adat Panjer, Rabu (22/7) sore. Acara ini digelar dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan V Tahun Persidangan 2025-2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi II DPR RI Drs. Y. Aria Bima Trihastoto beserta jajaran, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo, perwakilan Pimpinan Daerah di Bali, perwakilan OPD Pemkot Denpasar, serta tokoh masyarakat dan adat terkait.

Pada kesempatan ini, diserahkan total sekitar 30 Sertifikat Rumah Ibadah (Pura) dan aset Pemerintah Daerah di Bali. Khusus Kota Denpasar, sertifikasi mencakup dua aset milik Pemkab Badung yang sebelumnya telah dihibahkan beberapa tahun lalu. Pada tahun 2026 ini, kedua aset tersebut resmi mengalami proses balik nama menjadi aset Pemkot Denpasar, yaitu Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar serta Kantor UPT Korwil Dikdas Denpasar Utara.

Kakanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, menyatakan bahwa percepatan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum pada aset-aset bernilai strategis. Menurutnya, kolaborasi antara Kanwil BPN Bali, Kantah Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus diperkuat agar target sertifikasi tercapai optimal.

Ia menambahkan, kegiatan reses ini menjadi momentum mempererat koordinasi antara Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, seluruh Kantor Pertanahan di Bali, serta Pemerintah Daerah dalam mendukung program strategis nasional.

"Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikasi, diharapkan tanah rumah ibadah (pura) dan aset daerah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat, sementara aset pemerintah semakin tertib administrasi dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang," ungkap Eko Priyanggodo.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penyerahan ini menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat terkait hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam sertifikasi tanah dan aset.

"Kita ingin mempercepat legalisasi dan sertifikasi aset ini untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis. Semoga pelaksanaan sertifikasi tanah dan aset di Bali ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang kita harapkan," ujarnya.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, jajaran Pemkot Denpasar, desa adat, dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersinergi.

"Kolaborasi ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Wawali Arya Wibawa.

Wawali menambahkan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan aset, sekaligus komitmen nyata pemerintah dalam melindungi aset daerah. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan menjadi lebih tertib, akuntabel, dan terhindar dari sengketa. Sementara bagi rumah ibadah, keberadaan sertifikat memberikan rasa aman bagi masyarakat adat dan pengempon pura dalam menjalankan kegiatan keagamaan serta pelestarian budaya.

"Kedepan, Pemkot Denpasar akan terus mendorong percepatan penataan dan sertifikasi seluruh aset daerah serta aset sosial keagamaan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Wawali Arya Wibawa. (humas.dps/esa-gita)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama