Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026). (Foto: ATR/BPN)
BUTON, PERSPECTIVESNEWS- Kabupaten Buton memiliki
sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih
lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus
waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.
"Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya
masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui
pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan
kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujar Staf
Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton,
Kamis (2/7/2026).
Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di
Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan
pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih
dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya
masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah
penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan
hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat
agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi," jelas Slameto Dwi
Martono.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14
Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan
pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya
sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai
kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung
melakukan sertipikasi.
Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian
Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah
masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan
agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus
membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan
masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum
adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya
mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis.
Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan
pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.
(JM/RZ)
