Manajer PLN UP3 Bali Selatan, Alexander J. Manuhuwa (ketiga dari kiri), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H. (tengah), beserta jajaran PLN UP3 Bali Selatan dan Kejaksaan Negeri Denpasar berfoto bersama usai audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (16/7).
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- PT PLN (Persero) Unit Pelaksana
Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan
Negeri Denpasar melalui audiensi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri
Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam
bidang hukum guna mendukung penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan yang
andal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi dipimpin oleh Manager PLN UP3 Bali Selatan,
Alexander J. Manuhuwa, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Denpasar, Trimo, S.H., M.H. Fokus pembahasan meliputi penguatan koordinasi
dalam pendampingan hukum, mitigasi risiko hukum, serta dukungan terhadap
pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagai upaya menjaga
ketertiban penggunaan tenaga listrik dan melindungi kepentingan pelanggan.
Manager PLN UP3 Bali Selatan, Alexander J. Manuhuwa,
menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan bagian
penting dari penguatan tata kelola perusahaan sekaligus mendukung pelayanan
publik yang semakin profesional.
"Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Denpasar
yang selama ini menjadi mitra strategis PLN dalam memberikan pendampingan
hukum. Kolaborasi ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, termasuk
P2TL, sehingga setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum,
profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak pelanggan," ujar Alexander
Manuhuwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H.,
menyambut baik komitmen PLN dalam membangun koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi fondasi dalam
penyelesaian setiap permasalahan secara objektif dan sesuai koridor hukum.
"Kejaksaan Negeri Denpasar siap memberikan pendampingan
hukum sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan tugas PLN. Sinergi yang
terjalin diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian
hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi Masyarakat," ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Denpasar
berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagalistrikan.
Pendampingan hukum yang tepat diharapkan mampu meningkatkan
efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN.
Sebagai bagian dari transformasi perusahaan, PLN terus
membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk menghadirkan
layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkepastian hukum.
Sinergi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan
yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan serta
mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali. (lan/pln)
