Kantor OJK Bali Nusra. (Foto: Ist)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran
dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak
membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan
lainnya.
Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Provinsi Bali dengan
mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi
Indonesia.
Terkait hal tersebut, OJK Provinsi Bali menyatakan bahwa praktek
tersebut merupakan tindakan yang
menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi, mengingat pola serupa telah beberapa
kali terjadi di sejumlah wilayah lain dan berpotensi merugikan industri jasa keuangan
maupun masyarakat.
Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun
pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
Oleh karena itu, OJK Provinsi Bali mengajak semua pihak khususnya para
debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap
penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.
Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada
industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya
sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati dan menghubungi pihak bank atau
perusahaan pembiayaan terkait.
Selanjutnya, OJK Provinsi Bali juga menghimbau agar pihak-pihak yang
merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku
agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada
industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menyikapi hal diatas, OJK Provinsi Bali juga sedang berkoordinasi dengan
Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Provinsi Bali, sebagai
langkah tindak lanjut atas dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk penelusuran
terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku atau penggagas modus dimaksud.
Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji
pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet
pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan ataupun lembaga-lembaga jasa
keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan
hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik
Indonesia.
Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka
kepada para kreditur.
Modus lain penawaran ini antara lain sebagai berikut:
- Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga
negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945,
- Mencari korban yang terlibat kredit macet
dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga
Kedaulatan Keuangan Negara,
- Meminta korban membayarkan sejumlah uang
pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,
- Meminta korban untuk mencari debitur
bermasalah lain untuk diajak bergabung.
OJK Provinsi Bali meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi
dan memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa terkait penawaran
kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan melalui kanal resmi OJK Kontak
157.
Indikasi aktivitas keuangan illegal dapat dilaporkan melalui
sipasti.ojk.go.id, sementara penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan
melaui iasc.ojk.go.id.
