Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan gugatan perdata terhadap empat media di Denpasar, Rabu (22/7/2026). (Foto: miftah)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Menyikapi gugatan perdata terhadap empat media siber di
Denpasar yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menerbitkan Manifesto Kebebasan
Pers. Manifesto tersebut merupakan
penegasan bahwa kemerdekaan pers dan penyelesaian sengketa pemberitaan harus
senantiasa ditempatkan dalam kerangka UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, serta penghormatan terhadap proses hukum yang adil dan independen.
Manifesto bernomor: 49/Manifesto/SMSI-B/VII/2026 yang
ditandatangani Ketua dan Sekretaris SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja dan I Gusti
Ngurah Dibia tersebut diterbitkan tanggal 23 Juli 2026, sehari setelah
digelarnya sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Pengacara Togar Situmorang
terhadap 3 media online yang beralamat di Denpasar dan satu lagi beralamat di
Buleleng.
Sidang perdana yang digelar di PN Denpasar pada tanggal 22
Juli 2026, belum memasuki pemeriksaan pokok perkara dan dijadwalkan berlanjut
ke tahap mediasi yang digelar pada sidang 4 Agustus 2026 mendatang.
Empat media online yang digugat tersebut adalah Radar
Buleleng dan Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com. Tercatat dalam Perkara dengan nomor
958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Dalam siaran Persnya, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja
menjelaskan bahwa manifesto tersebut bukan merupakan bentuk pembelaan terhadap
pihak yang sedang berperkara, melainkan pernyataan prinsip SMSI Bali mengenai
pentingnya menjaga kemerdekaan pers dalam negara demokrasi.
"Manifesto ini kami terbitkan bukan untuk mencampuri
proses peradilan ataupun membela salah satu pihak. SMSI menghormati
independensi pengadilan dan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan.
Namun, kami juga berkewajiban mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa yang
berkaitan dengan karya jurnalistik harus senantiasa menghormati ketentuan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta
mekanisme yang telah dibangun melalui Dewan Pers," ujarnya.
Lebih lanjut, wartawan senior yang akrab disapa Edo ini
menegaskan bahwa Manifesto Kebebasan Pers merupakan komitmen moral SMSI Bali
untuk terus mendorong pers yang merdeka, profesional, bertanggung jawab, dan
menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Selain itu, apa yang dilakukan SMSI Bali tersebut juga untuk
memastikan bahwa kemerdekaan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab
hukum, sementara penegakan hukum pun harus tetap menghormati prinsip-prinsip
kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Manifesto Kebebasan Pers SMSI Bali berlandaskan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Nota Kesepahaman Dewan Pers
dan Polri, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya penghormatan
terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
SMSI Bali berharap manifesto tersebut menjadi pengingat bagi
seluruh pemangku kepentingan bahwa kemerdekaan pers, profesionalisme
jurnalistik, dan penegakan hukum merupakan tiga pilar yang harus berjalan
beriringan dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Pers yang bebas tanpa etika akan kehilangan kepercayaan.
Demikian juga hukum yang ditegakkan tanpa menghormati kemerdekaan pers akan
kehilangan ruh demokrasi. Indonesia membutuhkan keduanya: pers yang merdeka dan
hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (r)
