Perspectives News

Lindungi UMKM Lokal, Gubernur Koster Tutup Akses OSS bagi PMA untuk 18 KBLI


Gubernur Bali, Wayan Koster. (Foto: Humas-Prov. Bali) 


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Pemerintah Provinsi Bali resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari ancaman persaingan tidak sehat. Langkah ini diwujudkan dengan menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Kebijakan pembatasan akses ini berlaku secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bali terhitung sejak minggu ketiga bulan Mei 2026, setelah mengantongi persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI.

Langkah strategis ini diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait. Hasil evaluasi menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach) oleh sejumlah investor asing untuk merambah sektor-sektor usaha yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM lokal dan koperasi.

Tim evaluasi menemukan bahwa sejumlah PMA memanfaatkan celah regulasi pada kategori risiko rendah yang penerbitannya berlangsung otomatis hanya dengan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa memerlukan sertifikat standar ataupun izin khusus. Celah ini kerap dipadukan dengan penggunaan virtual office sebagai formalitas alih-alih melakukan realisasi investasi modal yang signifikan. Praktik tersebut dinilai menciptakan iklim usaha yang kian menekan posisi para pelaku usaha lokal di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penataan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi luar negeri, melainkan upaya menegakkan aturan serta melindungi ruang gerak ekonomi kerakyatan.

"Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk harus selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. Gubernur bersama Bupati dan Wali Kota se-Bali akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan," tegas Koster dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Melalui penutupan akses ini, PMA tidak dapat lagi mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk 18 sektor usaha berikut hingga ada kebijakan lebih lanjut. 

18 daftar KBLI yang ditutup, diantaranya: 

  1. KBLI 55110: Hotel Bintang (luas bangunan < 6.000 m²)
  2. KBLI 68111: Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa
  3. KBLI 55120: Hotel Melati (luas bangunan < 6.000 m²)
  4. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
  5. KBLI 77100: Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya
  6. KBLI 47711: Perdagangan Eceran Pakaian
  7. KBLI 47511: Perdagangan Eceran Tekstil
  8. KBLI 77311: Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi
  9. KBLI 47249: Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
  10. KBLI 47991: Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian
  11. KBLI 55900: Penyediaan Akomodasi Lainnya
  12. KBLI 56303: Rumah Minum/Kafe
  13. KBLI 56305: Rumah/Kedai Obat Tradisional
  14. KBLI 14120: Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
  15. KBLI 93111: Fasilitas Stadion
  16. KBLI 93116: Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
  17. KBLI 93191: Promotor Kegiatan Olahraga
  18. KBLI 70204: Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri

Selain melakukan penutupan pada 18 KBLI tersebut, Pemprov Bali juga menaruh perhatian khusus pada pengawasan ketat terhadap PMA yang beroperasi menggunakan virtual office.

Meskipun pendaftaran izin baru telah ditutup, Pemprov Bali mengingatkan bahwa perusahaan PMA yang sudah ada tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkala sampai status KBLI terkait resmi dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama