Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/07/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan
Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin (13/07/2026).
Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat
penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan
koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada
perlindungan hak asasi manusia.
"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan
tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak
hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria
Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan
konflik agraria secara menyeluruh," ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil
Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian
Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM,
Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan
kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen
tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural
sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan
melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang
disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat
penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti
berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan
bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan
penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.
"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak
Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian
konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah
penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," kata Wamen Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu
Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria
Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun
sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian
konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga
kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling
berkaitan.
"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena
itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga
terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi
lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria
yang terus berulang," ungkap Putu Elvina.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti
dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan
dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (JM/YZ)
