Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 yang digelar KPU Bali secara daring, Senin (13/7/2026). (Foto: Ist)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Bali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar
Pelayanan Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026).
Forum ini menjadi sarana untuk menghimpun masukan dari para
pemangku kepentingan dalam penyempurnaan standar pelayanan, khususnya pelayanan
informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan
Bali, Bawaslu Provinsi Bali, akademisi, media massa, organisasi penyandang
disabilitas, organisasi kemasyarakatan, serta pemohon informasi public.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan,
menegaskan bahwa forum konsultasi publik merupakan wujud komitmen KPU dalam
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui keterbukaan
informasi.
Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan peserta akan
menjadi bahan evaluasi agar standar pelayanan yang disusun mampu menghadirkan
layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berkualitas.
Agung Lidartawan juga menyampaikan bahwa Forum Konsultasi
Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan akan dilaksanakan setiap tahun,
Standar pelayanan ini akan terus kami evaluasi dan sempurnakan sehingga
pelayanan KPU semakin cepat, mudah, dan berkualitas," ujar Lidartawan.
Dalam sesi pemaparan, dipandu oleh Kepala Bagian
Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU
Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha.
Pada kesempatan itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John
Darmawan memaparkan Standar Pelayanan PPID yang mengacu pada SOP Nomor 133
Tahun 2025 serta pentingnya penyempurnaan layanan seiring perkembangan
teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap data
kepemiluan.
Pada sesi diskusi, para peserta memberikan berbagai masukan
konstruktif, di antaranya optimalisasi website dan layanan e-PPID, penyajian
informasi dalam bentuk infografis, kepastian waktu pelayanan, penyusunan
indikator kinerja yang terukur, serta peningkatan aksesibilitas layanan bagi
penyandang disabilitas melalui dokumen ramah pembaca layar, fitur audio, dan
website yang lebih inklusif.
Bawaslu Provinsi Bali juga menyampaikan apresiasi atas
pelayanan informasi KPU yang dinilai telah mendukung pelaksanaan tugas
pengawasan pemilu.
Menutup kegiatan, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi
Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menegaskan
komitmen KPU Provinsi Bali untuk menindaklanjuti seluruh masukan sebagai bagian
dari perbaikan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder, KPU Provinsi
Bali terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel,
inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan Masyarakat. (lan/*)