Melalui perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, masyarakat kini dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari. (Foto: ATR/BPN)
TANGERANG, PERSPECTIVESNEWS- Pengukuran tanah
merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses
pembuatan sertipikat. Selama ini, lamanya penyelesaian sertipikat kerap
dipengaruhi oleh panjangnya antrean untuk mendapatkan jadwal pengukuran.
Namun, kondisi tersebut tidak dialami Akmal Fadillah dan
Fitri saat mengurus sertipikasi tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota
Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Kedua Kantah tersebut merupakan bagian dari 400 Kantah di
seluruh Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Melalui perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya
manusia (SDM) yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran
sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa
secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli,
pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang
Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal Fadillah (30), saat ditemui di
Kantah Kota Tangerang, Selasa (04/08/2026).
Akmal Fadillah mengatakan, ia baru mengetahui adanya layanan
Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25
Juli. Saat itu, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran
yang dapat dipilih sesuai ketersediaan.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31
Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur,
cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkap Akmal Fadillah.
Pengalaman serupa juga dirasakan Fitri (29), warga Serpong,
Kota Tangerang Selatan, saat pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara
mandiri.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3
Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi,
ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujarnya.
Sebelum merasakan langsung layanan Pengukuran Terjadwal,
Fitri mengaku sempat mengira proses pengurusan tanah akan memakan waktu lama
karena sering mendengar pengalaman orang lain.
Namun, pengalaman yang ia rasakan di Kantah Kota Tangerang
Selatan membuktikan bahwa layanan pertanahan kini dapat berlangsung lebih
cepat, terjadwal, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima
kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami
masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT
ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Layanan Pengukuran Terjadwal sudah mulai berjalan pada 400
dari total 483 Kantah di Indonesia sejak akhir Maret 2026. Berdasarkan data,
Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal,
sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Masyarakat yang akan mendaftarkan tanah untuk pertama kali
dapat datang langsung tanpa kuasa ke Kantah setempat dan memanfaatkan layanan
Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian jadwal pengukuran. (AR/RZ)

