Rakor Program Pencegahan Korupsi MCSP dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (04/08/2026). (Foto: ATR/BPN)
CIMAHI, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat menyepakati
penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan
dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program
Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP)
dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian
Daerah Wilayah Jawa Barat, di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi,
Selasa (04/08/2026).
"Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk
penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber
daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan
manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan
akuntabel," ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan
Brilianto.
Dony Erwan Brilianto menjelaskan, rencana aksi dalam kerja
sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,
memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus
menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Ia menjelaskan, terdapat sembilan paket program kerja sama
yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, yaitu
Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); Integrasi
Layanan Pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; Percepatan Pendaftaran Tanah;
Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Terintegrasi dalam Online Single
Submission (OSS); Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial; Integrasi Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B)
dalam RTRW; Optimalisasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); Pengembangan
dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta Konsolidasi Tanah untuk
Pembangunan Daerah.
"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di
Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan
Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat
tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum
pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi," tutur Dony Erwan
Brilianto.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi
tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan
lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang
berdampak bagi pembangunan daerah. "Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan
tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga
bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan,
dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata
air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,"
harapnya.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk
mempercepat sertipikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum.
"Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200
bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk
jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin
sulit melindungi aset tersebut," tegas Dedi Mulyadi.
Dalam kesempatan ini, penandatanganan komitmen kerja sama
dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat,
serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang
Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto; Tenaga Ahli Bidang Ekonomi
Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah
IV KPK, Edi Suryanto.
Adapun isi komitmen tersebut antara lain memperkuat
pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP; meningkatkan sinergi dalam
pengelolaan pertanahan dan tata ruang; mendorong implementasi sembilan paket
kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah; memperkuat koordinasi antara
Pemda, Kementerian ATR/BPN, dan KPK; serta menindaklanjuti komitmen kerja sama
melalui program kolaboratif dan aksi nyata secara transparan dan juga
akuntabel. (LS/CK)
