Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang membuat masyarakat mengetahui sejak awal kapan bidang tanahnya akan diukur petugas. Endang Rahayu Ningsih adalah satu warga yang merasakan manfaat dari layanan tersebut. (Foto: ATR/BPN)
KUDUS, PERSPECTIVESNEWS- Pengukuran bidang tanah merupakan
tahap dalam pembuatan sertipikat yang waktu pelaksanaannya bergantung pada
kegiatan di lapangan. Selain dipengaruhi faktor ketersediaan petugas, proses
ini juga memerlukan koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang
berbatasan.
Untuk memberikan kepastian waktu soal jadwal pengukuran,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan
layanan Pengukuran Terjadwal yang membuat masyarakat mengetahui sejak awal
kapan bidang tanahnya akan diukur petugas.
Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan langsung manfaat
Pengukuran Terjadwal saat Juli lalu mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus.
Di hari ia mengajukan permohonan, yaitu 31 Juli, petugas
loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran baginya. Setelahnya,
petugas ukur datang di jadwal pilihannya pada 3 Agustus. Selang dua hari, ia
diinfokan hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai
sehingga keseluruhan proses berlangsung kurang dari sepekan.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan.
Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat
sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap
Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis
(06/08/2026).
Menurut Endang Rahayu Ningsih, pelaksanaan pengukuran
berjalan lancar juga karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai
jadwal. Dengan demikian, proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah
dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.
Kepastian jadwal yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran
Terjadwal juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus.
Ia mengaku sempat mengira proses pengukuran akan memakan
waktu lama seperti pengalaman yang pernah dialami sebelumnya. Namun, saat
mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, pengalaman berbeda ia alami dan
prosesnya berlangsung cepat dari yang diperkirakan.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi
tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa
kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal
5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.
Bagi Hadi Prayetno, kepastian jadwal memberikan kemudahan
dalam mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan dirinya dapat hadir
sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas
pelayanan yang dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik.
Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang
pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti,
dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400
Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap
harinya menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal
dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan PBT
diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan. (SG/YZ)
