Menteri Nusron saat memberikan pengarahan ke jajaran Pemda, khususnya BPKAD, serta IPPAT di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (07/08/2026). (Foto: ATR/BPN)
KUDUS, PERSPECTIVESNEWS- Transformasi layanan pertanahan
jadi salah satu fokus yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan
ke jajaran pemerintah daerah (Pemda), khususnya Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di
Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi mendukung
transformasi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi
dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak
akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang
memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada
kepuasan masyarakat,” ujar Menteri Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat
(07/08/2026).
Pada pertemuan yang dihadiri total 309 peserta meliputi para
Kepala BPKAD Kabupaten/Kota serta perwakilan IPPAT se-Jawa Tengah, Menteri
Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup dilakukan melalui
pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Layanan pertanahan memiliki
keterkaitan erat dengan tugas Pemda dan PPAT. Khususnya, Pemda dalam percepatan
validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peran PPAT
sebagai mitra strategis dalam pembuatan akta jual beli (AJB).
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menjelaskan salah satu
langkah transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Mulai 17
Agustus 2026 akan diterapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian
maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan
(Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Dengan layanan Peralihan Hak 10 hari ini, untuk tahap awal,
proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama 3 hari, kemudian
dilanjutkan dengan pembuatan AJB oleh PPAT selama 2 hari, dan 5 hari
penyelesaian oleh Kantah. Dengan begitu, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat
diselesaikan maksimal 10 hari.
"Untuk mendukung target tersebut, kami bersama
Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat
Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal
tiga hari," tutur Menteri Nusron.
Selain Layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga
memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah
diterapkan di 400 Kantah. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh
kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja,
yang terinci atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan
penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
"Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan
pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari
Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah
harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya," terang
Menteri Nusron.
Dalam memproses layanan yang masuk, Kementerian ATR/BPN
menerapkan sistem first in, first out. Melalui sistem tersebut, setiap
permohonan masyarakat akan diproses sesuai urutan pengajuan sehingga permohonan
yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.
Dalam kegiatan pengarahan ini, Menteri Nusron hadir
didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana
Anida.
Adapun sesi pengarahan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Turut hadir, seluruh Kepala
Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (SG/YZ)
