Perspectives News

Nekat Edarkan Sabu, MK Diamankan Polairud Polda Bali

 

Seorang pria berinisial MK diamankan petugas di sebuah kamar kos belakang Warung Ikan Bakar, Jl. Pantai Kedonganan, Kuta, Badung terkait kasus peredaran narkotika, Selasa (18/8/2026). (Foto: Polda Bali)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Bali, dimana seorang pria berinisial MK diamankan petugas di sebuah kamar kos belakang Warung Ikan Bakar, Jl. Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/8/2026).

Terkait pengungkapan tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi dari warga sekitar pesisir Pantai Kedonganan yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud dipimpin AKBP Nanang melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu kos-kosan di sekitar Pantai Kedonganan.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan warga, petugas mendapati terduga pelaku an. MK, Laki-laki, asal Desa Melaya Jembrana, membawa 4 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta beberapa paket sabu yang dibungkus pipet warna kuning, pipet warna merah, dan selotip warna hitam di lantai kamar kos.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lebih lanjut. Dari dalam waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu kembali ditemukan lagi 4 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Ditpolairud beserta Barang Bukti, yaitu ;

8 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu

2 paket dibungkus pipet warna kuning diduga sabu

2 paket dibungkus pipet warna merah diduga sabu 

2 paket dibungkus selotip warna hitam diduga sabu

1 bundle plastik klip

6 buah potongan pipet

1 set alat hisap sabu / bonk

1 buah korek api dan 3 buah kaca

Uang tunai Rp900.000,-

1 unit HP merk Redmi warna hitam

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali. Terimakasih dan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi disekitarnya dan kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan takut, Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor dan kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.  (lan/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama