Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. (Foto: dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Penanganan dugaan tindak
pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Jembrana memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana
resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan,
sekaligus bersiap mengajukan tindakan penyitaan barang bukti (BB).
Hingga Selasa (18/8/2026), tim penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Jembrana tercatat telah memeriksa dua saksi kunci pada tahap
penyidikan lanjutan.
"Bukti-bukti sejauh ini sudah kami peroleh, tetapi
masih kami olah, pelajari, dan dalami. Nanti kami akan ajukan penyitaan,"
tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi
Prima Satya.
Sebelum menaikkan status perkara, jaksa telah meminta
keterangan sedikitnya 12 pegawai Satpol PP Jembrana, mulai dari jajaran staf
hingga kepala bidang (kabid). Pemeriksaan terfokus pada dugaan perbuatan
melawan hukum dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022
hingga 2025.
Sejumlah alokasi pos anggaran vital kini disisir ketat oleh
penyidik, di antaranya, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya
pemeliharaan/servis kendaraan dinas, serta pembayaran gaji Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo,
membenarkan jajarannya telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kejaksaan sejak
Selasa (11/8/2026). Namun, Eko enggan berkomentar banyak terkait substansi
materi yang diperiksa.
"Saya pejabat baru. Yang diperiksa adalah anggaran
tahun 2022 sampai 2025, jadi saya tidak mengetahui secara langsung terkait
persoalan itu," ungkap Eko.
Saat ini, penyidik Pidsus Kejari Jembrana terus mengumpulkan
dan mencermati seluruh dokumen relevan guna memperjelas konstruksi hukum
perkara, sekaligus menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara
hukum atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut. (dik)
