Perspectives News

Pembentukan BPR Jembrana Kandas, Pemkab Resmi Usulkan Pencabutan Dua Perda ke DPRD


Suasana Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu (28/8/2026). (Foto: Humas DPRD Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana yang digadang-gadang sejak 2017 resmi kandas. Pemerintah Kabupaten Jembrana mengusulkan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) yang mendasari pembentukan serta penyertaan modal lembaga jasa keuangan tersebut ke DPRD Jembrana.

Langkah pencabutan ini disampaikan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu (28/8/2026). Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna atau yang akrab disapa Ipat, menyatakan bahwa regulasi pembentukan BPR sudah tidak lagi memiliki prospek implementasi yang memadai akibat perubahan regulasi perbankan nasional, keterbatasan fiskal daerah, dan kendala operasional.

“Pencabutan ini bukan semata-mata untuk mengurangi regulasi, melainkan menata kembali produk hukum daerah agar benar-benar memiliki dasar yang kuat, relevan, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” tegas Wabup Ipat. 

Ia menambahkan, payung hukum proyek ini telah disahkan sejak sembilan tahun lalu melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang BPR Jembrana dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah. Pemerintah daerah bahkan sempat membangun gedung kantor bertingkat di Jalan Udayana, Negara, serta membuka beberapa kali seleksi jajaran direksi.

Namun, ambisi meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbentur kenyataan di lapangan. Panitia seleksi berulang kali gagal menjaring calon direksi yang memenuhi kualifikasi Sertifikat Kompetensi Perbankan sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR tak kunjung beroperasi, dan gedung yang rampung dibangun akhirnya dialihfungsikan sebagai kantor Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati.

Usulan pembatalan payung hukum BPR Jembrana ini diajukan bersamaan dengan tiga produk hukum lawas lainnya yang dinilai tumpang tindih dan kedaluwarsa, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau, serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Pemerintahan Desa. Seluruh rancangan regulasi pencabutan tersebut kini memasuki tahap pembahasan bersama legislatif. (dik) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama