Perspectives News

Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal di Kejari, Sekda Eddy Mulya Tekankan Sinergi Penegakan Hukum


Pelaksanaan pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8). (Foto: HumasDps) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggelar pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8). Langkah tegas penegakan hukum ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, yang hadir mewakili Wali Kota Denpasar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Denpasar, seperti Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kepala Bea Cukai Denpasar I Made Aryana, Kepala BNN Kota Denpasar KBP. Dr. Leo Dedy Defretes, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, perwakilan Kodim 1611/Badung, serta perwakilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Rangkaian acara diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh para saksi dan pejabat kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud konkret penegakan hukum untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, nilai edar, maupun potensi disalahgunakan di tengah masyarakat,” tegas Trimo.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tindak pidana cukai dari dua perkara. Rinciannya, kurang lebih 4.551 slop hasil tembakau berasal dari perkara terpidana Haryanto, serta kurang lebih 3.330 slop dari perkara terpidana H.M. Sadli alias Satlli.

Berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi tersebut meliputi H&D Classic, H&D Classic, Bravo Premium, Luxio Premium, Luxio Premium Mild, Zeba Bold Special Edition, Smith Menthol, Dubois, H&D Light, Dalill Bold Putih, Dalill Bold Hitam, LM, LM Bold, Luxio, Luxio Premium, Jangger, Rebel, San Marino, serta sejumlah bungkus rokok merek 369 Sam Liok Kio. Seluruhnya merupakan hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan pemusnahan telah mendapatkan izin melalui Keputusan Jaksa Agung RI serta Menteri Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan, dan penghancuran untuk memastikan barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali," ujar Trimo.

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Denpasar beserta aparat penegak hukum dan instansi terkait atas ketegasannya menindak peredaran rokok ilegal.

“Pemerintah Kota Denpasar tentu mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti ini. Sinergi yang kuat antarinstansi sangat penting untuk menjaga masyarakat dan menciptakan perdagangan yang tertib serta sehat,” ujar Eddy Mulya.

Dalam kegiatan ini, Sekda Eddy Mulya turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati. (pur/HumasDps)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama