Rapat Paripurna V Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Jembrana, Rabu (26/8/2026) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi serta dihadiri Wabup Ipat beserta jajaran Forkopimda dan OPD terkait. (Foto: Humas DPRD).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Maraknya kabel jaringan
internet yang semrawut dan membahayakan keselamatan warga di Kabupaten Jembrana
menjadi sorotan tajam legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Jembrana mendesak pemerintah daerah setempat segera menerbitkan regulasi
ketat untuk menertibkan pemasangan tiang dan kabel provider.
Desakan tersebut disuarakan dalam Rapat Paripurna V
Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Jembrana, Rabu (26/8/2026), yang dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi serta dihadiri Wakil
Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) beserta jajaran Forkopimda
dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Diah Puspayanti
mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terkait utilitas kabel yang tidak
teratur, mengganggu estetika kota, hingga memicu insiden kecelakaan di sejumlah
titik.
"Kami menilai perlu adanya Peraturan Bupati yang
mengatur dan menertibkan pemasangan tiang provider. Langkah ini sangat penting
bukan hanya untuk menjamin keselamatan masyarakat, melainkan juga menjaga
estetika lingkungan dan memastikan keteraturan operasional penyedia
layanan," tegas Diah.
Tak hanya tiang jaringan, Diah juga menyoroti maraknya
reklame, billboard, dan iklan liar yang perlu segera ditindak tegas agar tata Kota
Negara kian rapi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain isu penataan ruang kota, dinamika anggaran turut
menjadi fokus bahasan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suastika Yasa,
menegaskan agar setiap pergeseran anggaran dalam Perubahan APBD 2026 didasari
alasan yang jelas dan terukur. Program baru yang diakomodasi pun harus
berorientasi pada prioritas serta dampak langsung bagi warga.
"OPD yang realisasi belanjanya masih rendah harus
dievaluasi secara ketat dan diberikan target konkret hingga Desember
2026," tegas Suastika.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wakil Bupati I Gede
Ngurah Patriana Krisna memaparkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun
2025 tentang APBD TA 2026. Penyesuaian anggaran ini dilakukan berdasarkan
evaluasi kinerja berjalan, kondisi fiskal daerah, serta prioritas pembangunan.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah
diproyeksikan bertambah Rp19,32 miliar atau naik 1,68 persen, yang dipicu
kenaikan proyeksi pendapatan transfer sebesar 2,98 persen meski proyeksi PAD
mengalami koreksi 2,86 persen dari APBD induk.
"Dengan penyesuaian tersebut, total pendapatan daerah
setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp1,15 triliun," terang Ipat.
(dik)
