Perspectives News

Pemkab Jembrana Didesak Terbitkan Regulasi Tertibkan Pemasangan Kabel Provider

Rapat Paripurna V Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Jembrana, Rabu (26/8/2026) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi serta dihadiri Wabup Ipat beserta jajaran Forkopimda dan OPD terkait. (Foto: Humas DPRD).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Maraknya kabel jaringan internet yang semrawut dan membahayakan keselamatan warga di Kabupaten Jembrana menjadi sorotan tajam legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana mendesak pemerintah daerah setempat segera menerbitkan regulasi ketat untuk menertibkan pemasangan tiang dan kabel provider.

Desakan tersebut disuarakan dalam Rapat Paripurna V Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Jembrana, Rabu (26/8/2026), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi serta dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) beserta jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Diah Puspayanti mengungkapkan banyaknya keluhan masyarakat terkait utilitas kabel yang tidak teratur, mengganggu estetika kota, hingga memicu insiden kecelakaan di sejumlah titik.

"Kami menilai perlu adanya Peraturan Bupati yang mengatur dan menertibkan pemasangan tiang provider. Langkah ini sangat penting bukan hanya untuk menjamin keselamatan masyarakat, melainkan juga menjaga estetika lingkungan dan memastikan keteraturan operasional penyedia layanan," tegas Diah.

Tak hanya tiang jaringan, Diah juga menyoroti maraknya reklame, billboard, dan iklan liar yang perlu segera ditindak tegas agar tata Kota Negara kian rapi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain isu penataan ruang kota, dinamika anggaran turut menjadi fokus bahasan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suastika Yasa, menegaskan agar setiap pergeseran anggaran dalam Perubahan APBD 2026 didasari alasan yang jelas dan terukur. Program baru yang diakomodasi pun harus berorientasi pada prioritas serta dampak langsung bagi warga.

"OPD yang realisasi belanjanya masih rendah harus dievaluasi secara ketat dan diberikan target konkret hingga Desember 2026," tegas Suastika.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna memaparkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang APBD TA 2026. Penyesuaian anggaran ini dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja berjalan, kondisi fiskal daerah, serta prioritas pembangunan.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan bertambah Rp19,32 miliar atau naik 1,68 persen, yang dipicu kenaikan proyeksi pendapatan transfer sebesar 2,98 persen meski proyeksi PAD mengalami koreksi 2,86 persen dari APBD induk.

"Dengan penyesuaian tersebut, total pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp1,15 triliun," terang Ipat. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama