Wawali Arya Wibawa bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dan Wakil Ketua DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, Kamis (6/8), di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. (Foto:HumasDps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Pemerintah Kota Denpasar resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar. Langkah ini diambil guna merespons dinamika fiskal daerah serta memperkuat identitas budaya dan ekonomi kreatif.
Pengajuan tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, yang mewakili Walikota Denpasar dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Kamis (6/8).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna. Agenda ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pimpinan perangkat daerah, serta para undangan.
Dalam penyampaiannya, Wawali Arya Wibawa menjelaskan bahwa penyesuaian KUA dan PPAS disusun sebagai langkah adaptif atas perkembangan kondisi ekonomi dan fiskal di tingkat nasional maupun daerah. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan fiskal, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperjelas porsi pendanaan bagi program prioritas yang belum tertampung dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Melalui rancangan perubahan ini, proyeksi pendapatan daerah Kota Denpasar naik dari sekitar Rp3,08 triliun menjadi Rp3,24 triliun, atau bertambah sekitar Rp162,28 miliar. Lonjakan pendapatan tersebut ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Seiring dengan kenaikan pendapatan, pos belanja daerah juga disesuaikan dari sekitar Rp3,64 triliun menjadi Rp3,88 triliun. Alokasi ini akan diarahkan untuk membiayai pelaksanaan program prioritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan bantuan sosial, hingga belanja hibah yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Selain penyesuaian anggaran, Pemkot Denpasar turut mengajukan Raperda Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar sebagai landasan hukum yang komprehensif. Wawali memaparkan bahwa agenda event di Denpasar tidak sekadar kegiatan seremonial, melainkan wadah pelestarian seni, adat, tradisi, dan budaya Bali, sekaligus pemantik pertumbuhan ekonomi kreatif, pariwisata, olahraga, serta partisipasi publik.
Mengingat Denpasar merupakan pusat pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan yang dinamis dan heterogen, penyelenggaraan event dinilai memerlukan tata kelola yang tertata, berkualitas, aman, dan berkelanjutan. Keterlibatan desa adat, banjar, pelaku usaha, hingga komunitas kreatif menjadi kunci utama untuk memperkuat kohesi sosial, menarik investasi, dan menjaga identitas budaya di tengah arus globalisasi.
Mengakhiri pidatonya, Wawali Arya Wibawa berharap pembahasan dua agenda strategis ini menghasilkan keputusan terbaik bagi kesejahteraan warga Kota Denpasar.
"Kami mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan masukan dan penyempurnaan secara konstruktif agar kebijakan yang disepakati nantinya mampu memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta semakin memantapkan Denpasar sebagai kota kreatif, berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan," ujar Arya Wibawa. (Pur/humasdps)