Perspectives News

Penertiban Gepeng di Denpasar, Satpol PP Jaring Enam Pelanggar Lewat Operasi SABERGEP


Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan seorang pelanggar dalam operasi SABERGEP di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis (20/8). (Foto: HumasDps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis (20/8). Dalam kegiatan penegakan peraturan daerah (perda) ini, petugas berhasil menertibkan enam orang pelanggar.

Langkah preventif ini dilakukan untuk menekan aktivitas gelandangan dan pengemis di ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, hingga keselamatan pengguna jalan. Sebelum melakukan penindakan, personil Satpol PP terlebih dahulu menggelar patroli serta pemantauan di titik-titik persimpangan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengonfirmasi detail penertiban tersebut. “Dari hasil kegiatan hari ini, kami menertibkan enam orang, terdiri atas empat pengamen, satu pengemis, dan satu badut. Selanjutnya, mereka didata, diberikan pembinaan awal, serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agung Yudie Asmara.

Setelah pendataan dan pembinaan awal, Satpol PP Kota Denpasar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan persoalan sosial ini secara terpadu dan berkelanjutan. Penegakan ketertiban umum akan terus dimaksimalkan guna menciptakan suasana Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman tanpa mengesampingkan aspek sosial.

Guna menyelesaikan akar masalah, Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di jalan raya. Bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga sosial resmi agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan komitmen integritas lembaga. Seluruh layanan penanganan serta tindak lanjut pengaduan melalui program GARBASITA (Gerakan Bantuan Satpol PP) dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

"Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA pada nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik untuk dapat ditindaklanjuti," tegas Agung Yudie Asmara. (ayu/HumasDps)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama